Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Akhir Bulan Ini, Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten PPU Dibuka

Pendaftaran calon kepala desa di 14 desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus 2023. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa pada 30 Agustus 2023. “Pendaftaran calon kepala desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pang Irawan, Minggu (6/8/2023). 

Pang Irawan mengungkapkan, warga yang hendak mendaftar calon kepala desa tidak dibatasi syarat domisili atau tidak harus warga berdomisili di desa tersebut. Bahkan warga dari luar Benuo Taka pun bisa mencalonkan diri jadi kepala desa di wilayah PPU sepanjang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan E-KTP.  “WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya. 

Pang Irawan meminta, kepada seluruh panitia Pikades di masing-masing desa untuk mensosialisasikan secara masif terkait dengan jadwal pendaftaran dan syarat pencalonan. “Panitia Pilkades harus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa warga dari luar bisa mendaftar sebagai calon kepala desa di wilayah PPU,” ujarnya. 

Diketahui, dari 30 desa yang ada di PPU terdapat 14 desa akan menggelar Pilkades pada 29 Oktober 2023. Yakni, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Akhir Bulan Ini, Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten PPU Dibuka

    PusaranMedia.com

    Pendaftaran calon kepala desa di 14 desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus 2023. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa pada 30 Agustus 2023. “Pendaftaran calon kepala desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pang Irawan, Minggu (6/8/2023). 

    Pang Irawan mengungkapkan, warga yang hendak mendaftar calon kepala desa tidak dibatasi syarat domisili atau tidak harus warga berdomisili di desa tersebut. Bahkan warga dari luar Benuo Taka pun bisa mencalonkan diri jadi kepala desa di wilayah PPU sepanjang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan E-KTP.  “WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya. 

    Pang Irawan meminta, kepada seluruh panitia Pikades di masing-masing desa untuk mensosialisasikan secara masif terkait dengan jadwal pendaftaran dan syarat pencalonan. “Panitia Pilkades harus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa warga dari luar bisa mendaftar sebagai calon kepala desa di wilayah PPU,” ujarnya. 

    Diketahui, dari 30 desa yang ada di PPU terdapat 14 desa akan menggelar Pilkades pada 29 Oktober 2023. Yakni, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

    Akhir Bulan Ini, Pendaftaran Calon Kepala Desa di Kabupaten PPU Dibuka

    Pendaftaran calon kepala desa di 14 desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus 2023. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 14 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa pada 30 Agustus 2023. “Pendaftaran calon kepala desa akan dibuka serentak pada 30 Agustus,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pang Irawan, Minggu (6/8/2023). 

    Pang Irawan mengungkapkan, warga yang hendak mendaftar calon kepala desa tidak dibatasi syarat domisili atau tidak harus warga berdomisili di desa tersebut. Bahkan warga dari luar Benuo Taka pun bisa mencalonkan diri jadi kepala desa di wilayah PPU sepanjang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan E-KTP.  “WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya. 

    Pang Irawan meminta, kepada seluruh panitia Pikades di masing-masing desa untuk mensosialisasikan secara masif terkait dengan jadwal pendaftaran dan syarat pencalonan. “Panitia Pilkades harus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa warga dari luar bisa mendaftar sebagai calon kepala desa di wilayah PPU,” ujarnya. 

    Diketahui, dari 30 desa yang ada di PPU terdapat 14 desa akan menggelar Pilkades pada 29 Oktober 2023. Yakni, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.