Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dianggap Ganggu Jalur Pelayaran, DKP Kaltara Kembali Tertibkan Pondasi Rumput Laut di Nunukan

Tim Pengawasan Terpadu III Kaltara saat menertibkan pondasi rumput laut milik warga di jalur pelayaran (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Dianggap Ganggu Jalur Pelayaran, DKP Kaltara Kembali Tertibkan Pondasi Rumput Laut di Nunukan

    PusaranMedia.com

    Tim Pengawasan Terpadu III Kaltara saat menertibkan pondasi rumput laut milik warga di jalur pelayaran (Foto: Istimewa)

    Dianggap Ganggu Jalur Pelayaran, DKP Kaltara Kembali Tertibkan Pondasi Rumput Laut di Nunukan

    Tim Pengawasan Terpadu III Kaltara saat menertibkan pondasi rumput laut milik warga di jalur pelayaran (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pondasi rumput laut milik masyarakat  di wilayah Perairan Mamolo, Nunukan Selatan.

    Penindakan ini karena banyak petani rumput laut yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 yang melarang pemasangan pondasi rumput laut di jalur pelayaran di Perairan Nunukan.

    Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 523/2398/DKP/GUB tentang pemberitahuan kegiatan budidaya rumput laut yang menutup alur pelayaran di Kabupaten Nunukan.

    Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin mengatakan penertiban pondasi rumput laut yang berada di luar zonasi ini merupakan langkah pengawasan yang telah tertuang dalam Perda dan SE Gubernur Kaltara dimaksud.

    "Sebelum kita melakukan penertiban ini, akhir 2022 lalu kita sudah memasang tanda batas alur pelayaran, sehingga para petani yang pondasinya sudah masuk di jalur pelayaran diberi kesempatan membongkar sendiri setelah siklus masa panen," ujar Rukhi Syayahdin, Senin (7/8/2023). 

    Dikatakan Rukhi, DKP maupun pembudidaya telah sepakat jarak lokasi budidaya rumput laut di Perairan Mamolo yang dilakukan pembebasan alur pelayaran yakni selebar 150 meter dengan panjang 4 mil atau sekira 7,408 Km.

    Penertiban yang dilakukan selama dua hari itu bersama dengan sejumlah instansi terkait, sedikitnya ada 15 titik koordinat yang berada diluar zonasi yang telah ditetapkan. 

    "Kita lakukan penindakan, kita amankan 18 buah jerigen pondasi sebanyak berukuran 30 liter, lalu jerigen bentangan sebanyak enam buah, pelampung styrofoam sebanyak satu buah dan pelampung minuman kemasan sebanyak 16 buah," ujarnya. 

    Bahkan, saat pihaknya tengah melakukan penertiban, didapati petani rumput laut yang berada di jalur pelayaran tengah melakukan panen atau pengangkatan hasil budidaya rumput laut. 

    DKP bersama Tim Pengawasan Terpadu III melakukan sosialisasi kepada petani tersebut agar tidak lagi melakukan aktivitas budidaya rumput laut diluar zonasi rumput laut yang telah ditetapkan.

    "Kami juga berikan sosialisasi serta informasi terkait penggunaan aplikasi avenza maps untuk mempermudah pelaku usaha mengetahui zonasi budidaya rumput laut yang diperbolehkan dan tidak menggangu aktivitas jalur pelayaran," bebernya.

    Rukhi berharap para petani rumput laut yang melakukan budidaya bisa memiliki kesadaran sendiri agar bisa melakukan pembongkaran dan tidak lagi melakukan budidaya di luar dari zonasi yang telah ditetapkan.