Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Sejumlah lahan milik warga RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang dan aset jalan milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) longsor imbas aktivitas pertambangan yang telah berjalan dua bulan ini.
Aktivitas pertambangan tersebut dikerjakan oleh PT Mitra Abadi Mahakam (MAM) selaku eksekutor di wilayah konsesi pertambangan milik PT Bukit Beiduri Energi (BBE). Dari hasil peninjauan di lapangan, memang telah terjadi longsor yang menyebabkan sebagian jalan rusak dan runtuh pada Kamis (1/4/2021) malam.
Diketahui lokasi penambangan itu sangat dekat dengan pemukiman penduduk. Ada lima bangunan yang berada di sekitar area tersebut. Wakil Ketua DPRD Kukar Didik Agung Eko Wahono menyidak langsung ke lokasi kejadian. Didampingi Ketua Bapemperda Firnadi Ikhsan dan Ketua Komisi I Supriyadi.
Dari hasil kunjungan dan diskusi bersama masyarakat, Didik menyebutkan longsor itu terjadi murni karena adanya kesalahan dari perusahaan dalam bekerja. Ada human error yang terjadi dan bukan karena adanya faktor bencana alam.
Dengan tegas Didik merekomendasikan agar operasi pertambangan dihentikan untuk sementara waktu. Sambil menunggu semua permasalahan rampung, antara perusahaan dan masyarakat. "DPRD menyampaikan untuk sementara menghentikan sampai segala proses itu selesai, sehingga tidak ada kemelut di belakang hari," jelas Didik, Jumat (2/4/2021).
Dia juga mendesak perusahaan agar menunjukkan rencana kegiatan dan konsep pertambangannya, sesuai atau tidak. Jika memang tidak sesuai, maka PT BBE selaku pemilik konsesi harus mengevaluasi PT MAM.
Di lain pihak, Community Development PT BBE Rahman Virlianto menjelaskan, mereka akan segera mendata berbagai kerusakan aset yang terjadi akibat aktivitas tambang tersebut.
Kata dia, setelah melakukan komunikasi singkat dengan pimpinan, sementara waktu operasi pertambangan akan dihentikan.
"Jadi untuk sementara, kita ikuti apa yang diinginkan anggota dewan, untuk menghindari potensi kerusakan bertambah," jelasnya. Bicara mengenai permasalahan ganti rugi, Rahman mengaku hal itu menjadi kewenangan dari PT MAM. Karena sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Project Manager PT MAM Subani menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang belum tuntas itu. "Segalanya nanti diselesaikan agar tidak berlarut-larut pembebasan lahannya," katanya kepada awak media. (Adv)