Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Muncul Sultan Paser Baru, Aji Jarnawi Sebut Illegal 

Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Muncul Sultan Paser Baru, Aji Jarnawi Sebut Illegal 

    PusaranMedia.com

    Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Muncul Sultan Paser Baru, Aji Jarnawi Sebut Illegal 

    Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi. (Foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Polemik kekuasaan Kasultanan Paser, kembali terjadi. Pasca adanya Musyawarah Dewan Adat dan Dewan Alim Ulama Kesultanan Paser di Long Kali, Minggu (6/8/2023).

    Pada agenda itu Adji Norhanuddin didaulat menjadi Sultan Paser menggantikan YM Aji Muhammad Jarnawi serta menarik dukungan yang pernah diberikan pada 5 Juli 2020.

    Menanggapi itu, Sultan Paser YM Aji Muhammad Jarnawi mengatakan terkait adanya pengakuan Sultan Paser terhadap sultan yang sah, merupakan pembohongan publik atau illegal. Dia menegaskan pemilihan itu sudah menyalahi aturan main karena telah menyalahi adat budaya, etika dan sejarah para leluhur. 

    Kala pemilihan Sultan Paser 5 Juli 2020 lalu, diungkapkannya, Aji Norhanuddin juga hadir. Sehingga tidak bisa serta-merta mencabut terhadap berita Acara Kesepakatan.  "Artinya bagaimana sumber dia mencabut. Kalau dia (Aji Norhanuddin) marah dengan panitia saat pemilihan itu. Semestinya saat itu dia memprotes," ungkap Sultan di kediamannya, Senin (7/8/2023).

    Selanjutnya, telah ada kesepakatan bersama di hadapan alim ulama dan tokoh adat, sehingga pemilihan yang digelar pada 5 Juli 2020 adalah sah. "Kenapa saat itu (2020) dia (Aji Norhanuddin) waktu awal tidak memprotes kalau memang saya tidak termasuk keturunan Sultan," tuturnya.

    Ia juga mendengar ada pernyataan yang mengatakan dirinya menipu Aji Norhanuddin. "Ada kalimat-kalimat ditipu. Kapan saya menipu dia. Ketemu sama beliau juga jarang. Kita sama-sama diangkat. Tidak pernah saya menipu Aji Norhanuddin," bebernya.

    Lanjut dia menjelaskan, pemilihan 5 Juli 2020, resmi, karena dihadiri Sekretaris Daerah mewakili Bupati Paser, Ketua DPRD, dan juga  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. "Sebaliknya apa yang dilakukan oleh mereka. Ada nggak melakukan proses seperti itu. Kitab Bunga Nyaro mana yang mereka sebutkan," tandasnya.

    "Pemerintah nggak tahu, laporan ke pemerintah nggak. Rumah di Long Kali pun kita nggak paham. Orang-orang dari Kasultanan siapa saja yang hadir, kita nggak ada kenal selain Aji Norhanuddin," tutupnya.