Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Warga Pemaluan PPU Merasa Dikelabui Panitia Pembebasan Lahan IKN

Kaharuddin, salah satu pemilik lahan di Kelurahan Pemaluan yang masuk WP 1C KIPP IKN. (Foto: istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Warga Pemaluan PPU Merasa Dikelabui Panitia Pembebasan Lahan IKN

    PusaranMedia.com

    Kaharuddin, salah satu pemilik lahan di Kelurahan Pemaluan yang masuk WP 1C KIPP IKN. (Foto: istimewa)

    Warga Pemaluan PPU Merasa Dikelabui Panitia Pembebasan Lahan IKN

    Kaharuddin, salah satu pemilik lahan di Kelurahan Pemaluan yang masuk WP 1C KIPP IKN. (Foto: istimewa)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Sejumlah warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merasa dikelabui saat mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik terkait dengan rencana pembebasan lahan yang masuk Sub Wilayah Pengembangan (WP) 1C Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

    Sosialisasi dan konsultasi publik yang digelar oleh panitia pembebasan tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di kantor Kelurahan Pemaluan pada 27 Juli 2023 lalu, beberapa warga merasa dikelabui karena menandatangani dokumen yang menyatakan setuju lahannya dibebaskan secara tidak sadar.

    Warga mengira dokumen yang ditandatangani tersebut hanya absensi kehadiran di kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik rencana pembebasan lahan IKN. 

    “Saya tanya ini tandatangan apa, kata panitianya ini cuma tandatangan daftar hadir, ditutup-tutupi. Saya tandatangan saja karena katanya daftar hadir,” kata Rusman, salah satu warga pemilik lahan di RT 5 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik tersebut.

    Rusman menceritakan, saat kegiatan konsultasi publik dilakukan setelah beberapa menit sosialisasi selesai, banyak warga yang pulang dan tidak mengikuti proses konsultasi publik.

    Tapi ternyata warga yang pulang dan tidak mengikuti konsultasi publik tetap dianggap menyetujui hasilnya dan setuju dengan proses pembebasan lahan mereka.

    “Banyak yang tidak sepakat sebenarnya dari warga, tapi tidak tahu harus bagaimana. Warga sedih, tidak tahu harus ke mana tinggal nanti. Ada warga yang biar ditembak sampai mati, tetap tidak mau tanahnya dibebaskan,” keluhnya.

    Kharuddin, salah satu pemilik lahan seluas 2,3 hektare di RT 6, Kelurahan Pemaluan menyatakan, panitia pembebasan lahan IKN dianggap cacat prosedur karena langsung menyatakan warga yang tidak hadir di kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik tersebut menyetujui lahan mereka dibebaskan pemerintah.

    Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, warga pemilik lahan harus tiga kali diundang secara patut, baru dapat dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan meski tidak menghadiri konsultasi publik. 

    Kaharuddin mengikuti sosialisasi dan konsultasi publik melalui sambungan zoom menegaskan penolakannya terhadap rencana pembebasan lahan tersebut.

    “Saya heran dengan rencana pemerintah membeli lahan warga untuk hutan kota IKN. Padahal kalau mau lahan untuk hutan kota, bisa diambil dari lahan konsesi perusahaan dengan gratis, tidak perlu keluar uang Negara. Tapi ini mungkin demi mengusir warga asli di sana, apa pun peruntukkannya lahan itu nanti,” ucapnya kesal.

    Sesuai dengan informasi pemberitaan media massa, kata Kaharuddin, lahan Sub WP 1B dan WP 1C ditawarkan kepada investor. Sedangkan warga setempat sudah tidak memiliki lahan lagi di wilayah tersebut dan terpaksa mencari lahan yang relatif jauh.

    “Mengundang orang luar untuk masuk, tapi warga yang sudah ada sejak lama, dipersilahkan keluar dengan iming-iming uang ganti rugi. Mungkin ini yang dimaksud  Rocky Gerung yang viral itu,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sepaku Hendro Susilo yang turut serta dalam sosialisasi dan konsultasi publik rencana pembebasan lahan IKN di Kelurahan Pemaluan mengaku memaklumi adanya persepsikan bahwa warga dikelabui oleh panitia pembebasan lahan. 

    Namun, kara dia, faktanya panitia pembebasan lahan menampilkan berita acara setelah kegiatan tersebut selesai. 

    Bahkan ada warga menandatangani berita acara menyatakan menolak lahannya dibebaskan. 

    “Dikelabuinya di mana, berita acara kami tampilkan setelah kegiatan selesai. Kolom itu kan ada setuju dan tidak setuju, ada warga tanda tangan tidak setuju (lahannya dibebaskan),” kata Hendro Sosilo saat dihubungi media ini, Selasa (8/8/2023). 

    Hendro Susilo mengaku telah melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait rencana pembebasan lahan IKN, baik lahan pembangunan bendungan, intake, WP 1C dan lainnya.

    Memang kerap kali muncul persepsi yang berbeda dari masyarakat pemilik lahan.  “Tudingan itu tidak benar, kecuali semua yang hadir di konsultasi publik itu mengatakan dikelabui, tapi ini tidak. Saya memaklumi karena persepsi masyarakat beda-beda. Sebelumnya, pembebasan lahan untuk penanganan banjir ada juga tidak setuju lahannya dibebaskan, tapi kami datangi lagi untuk konsultasi publik akhirnya juga setuju,” jelasnya.