Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DLH Bakal Tata Kembali Taman Kota di Alun-Alun Nunukan 

Taman Alun-alun Kota Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    DLH Bakal Tata Kembali Taman Kota di Alun-Alun Nunukan 

    PusaranMedia.com

    Taman Alun-alun Kota Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    DLH Bakal Tata Kembali Taman Kota di Alun-Alun Nunukan 

    Taman Alun-alun Kota Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

    Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

    NUNUKAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan akan segera melakukan penataan ulang Alun-alun Kota Nunukan untuk mengembalikan fungsi awalnya sebagai ikon ruang terbuka.

    Fungsional pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Nunukan, Andi Nuhida mengaku pihaknya memiliki kewenangan untuk menata Alun-alun agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

    "Yang kita lihat saat ini ada beberapa pelaku usaha terutama mainan anak-anak menggunakan alun-alun sebagi tempat usaha mereka, kebijakan yang diberikan selama ini dengan ketentuan, tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya, hal tersebut tidak diperhatikan dengan baik, sehingga terlihat sangat amburadul," ujar Nuhida.

    Terkait semrawutnya Alun-alun tersebut, DLH akan kembali melakukan penataan ulang terkait lapak-lapak pelaku usaha mainan anak-anak agar tidak menghalangi jalan orang yang juga datang berkunjung ke Alun-alun.

    "Dari pendataan kami ada sebanyak 20 pelaku usaha yang melapor menggunakan areal Alun-alun sebagai tempat lapak usahanya. Tapi yang terlihat aktif dan buka tiap hari hanya 12 pelaku usaha, di antaranya satu rumah balon, dua odong-odong, dua mandi bola, dua mobil-mobilan, satu motor-motoran, satu wahana melukis dan rumah barbie ada dua," bebernya.

    Menurut Nuhida, izin penggunaan tempat didalam Alun-alun Kota Nunukan tersebut memang diterbitkan oleh DLH.

    Namun, berbeda dengan permainan yang setiap hari mengunakan alun-alun tersebut. Tentu dengan kebijakan dan pertimbangan, sehingga DLH memberikan izin dengan ketentuan diantaranya tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya dan tidak permanen.

    Meksi begitu, Andi Nuhida menyebut pelaku usaha yang menggunakan Alun-alun juga selain dipungut retribusi juga ikut berkontibusi dengan melakukan pemeliharaan.

    "Seperti kalau ada balon lampu yang rusak mereka ikut mengganti, baik di taman maupun di dalam pos jika ada yang rusak ikut membantu," pungkasnya.