Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pernikahan Dini Marak Terjadi di Samarinda, Kemenag Terbitkan 521 Dispensasi Selama 2023 Hingga Juli 2023

Ilustrasi: Foto: Istimewa

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pernikahan Dini Marak Terjadi di Samarinda, Kemenag Terbitkan 521 Dispensasi Selama 2023 Hingga Juli 2023

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi: Foto: Istimewa

    Pernikahan Dini Marak Terjadi di Samarinda, Kemenag Terbitkan 521 Dispensasi Selama 2023 Hingga Juli 2023

    Ilustrasi: Foto: Istimewa

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Puluhan remaja di Kota Samarinda melangsungkan pernikahan dini setelah mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) selama 2022 sampai Juli 2023.

    Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementrian Agama (Kemenag) Samarinda, Ikhwan Saputera mengatakan pada 2022 lalu mencatat ada 521 pernikahan pada rentang usia 13 hingga 19 tahun ke atas di 10 kecamatan se-Kota Samarinda.

    Rinciannya di Samarinda Kota ada 11 orang, Samarinda Ulu 82 orang, Samarinda Ilir 46 orang, Samarinda Utara 58 orang, Samarinda Seberang 67 orang, Sungan Kunjang 88 orang, Sungai Pinang 73 orang, Sambutan 23 orang, Palaran 49 orang dan Loa Janan Ilir 24 orang.

    Kemudian, pada 2023 tercatat ada enam penikahan dengan dispensasi untuk laki-laki dan 24 pernikahan pada perempuan.

    "Ini bukan domisili, tetapi itu lokasi terjadinya pernikahan atau ijab qabul. Artinya misalkan kedua mempelai orang Kecamatan Loa Janan Ilir tapi melangsungkan pernikahan di Masjid Islamic Center. Maka catatannya masuk di Kecamatan Sungai Kunjang, sehingga itu yang menyebabkan angkanya tinggi,” kata Ikhwan, Kamis (11/8/2023).

    Sementara pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

    Namun, Ikhwan menuturkan Kemenag Samarinda hanya menikahkan anak berdasarkan rekomendasi dari PA dan juga berdasarkan pertimbangan hakim.

    “Kami tidak boleh menolak perintah pengadilan, jadi di surat keterangan dispensasi nikah itu nanti ada rekomendasi kalau mereka boleh menikah,” demikian Ikhwan.