Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Afif Ingatkan Parpol Jangan Curi Start Kampanye

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    Afif Ingatkan Parpol Jangan Curi Start Kampanye

    PusaranMedia.com

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Afif Ingatkan Parpol Jangan Curi Start Kampanye

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengingatkan seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) agar tidak curi start kampanye sebelum waktunya. 

    "Apalagi kalau ada tulisan Bacaleg itu tidak boleh harusnya dicabut, tapi di lapangan saat ini masih banyak," ujar Afif.

    Diketahui saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan aturan terbaru soal kampanye Pemilu 2024, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

    Dalam PKPU itu, lembaga penyelenggara pemilu mengatur bahwa parpol ataupun peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

    Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 79. Dalam sosialisasi secara internal tersebut, seluruh Parpol hanya diperkenankan memasang reklame secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

    "Karena kalau sudah ada tulisan Caleg ataupun Bacaleg itu sudah pasti kampanye bukan sosialisasi lagi," tegasnya.

    Sehingga Afif berharap, seluruh Parpol dapat mengikuti peraturan yang berlaku dengan tidak memasang reklame di tempat yang dilarang, seperti sekolah, di atas drainase, jalan protokol, hingga di pohon.

    "Kecuali kalau hanya sekedar ucapan Idulfitri dan semacamnya itu tidak ada unsur mengajak mencoblos tidak apa-apa," pungkasnya.

    Sebagai informasi, jadwal kampanye resmi akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. (Adv)