Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

26 Unit Kendaraan Roda Dua Aset Kukar Dilelang, Catat Tanggalnya

26 unit kendaraan roda dua yang dilelang BPKAD Kabupaten Kukar (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    26 Unit Kendaraan Roda Dua Aset Kukar Dilelang, Catat Tanggalnya

    PusaranMedia.com

    26 unit kendaraan roda dua yang dilelang BPKAD Kabupaten Kukar (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    26 Unit Kendaraan Roda Dua Aset Kukar Dilelang, Catat Tanggalnya

    26 unit kendaraan roda dua yang dilelang BPKAD Kabupaten Kukar (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG - Sebanyak 26 unit kendaraan roda dua akan dilelang Badan Keuangan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada 23-24 Agustus 2023.

    “Lelangnya ada dua paket, paket 1 tanggal 23 dan paket 2 tanggal 24,” kata Kabid Aset BPKAD Kukar, Toni Bowo Satoto, Selasa (22/8/2023). 

    Paket 1 terdiri atas 12 unit kendaraan roda dua tanpa kepemilikan BPKB dan/atau STNK serta 1 unit scrap alat kesehatan atau limbah padat merk Philips BV Libra.

    Untuk kendaraan roda dua terdiri dari Honda Revo, Honda Revo FIT dan Honda Mega Pro GL. Nilai limit paket 1 senilai Rp 36.728.000 demgan uang jaminan Rp 18.364.000. 

    Paket 2 terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua dengan bukti kepemilikan BPKB dan/atau STNK, adapun tipe yang dilelang Honda Revo, Honda Revo FIT, Honda Mega Pro dan Honda CS 1. Nilai limitnya Rp 46.335.000 dengan uang jaminan Rp 24.167.500. 

    Lelang akan dimulai pukul 11.00-12.00 wita di kantor BPKAD Kukar dengan alamat domain www.lelang.go.id. “Ini lelang pertama tahun 2023, selanjutnya kita lanjut terus, nanti ada lelang berikutnya pipa bekas jembatan,” ujar Toni. 

    Berikut syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang:
    1. Objek lelang terletak di Gudang Perumahan Bukit Biru Kutai Kartanegara Tenggarong. 
    2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain di atas. kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file, jpg, png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut. 
    3. Jaminan penawaran lelang:
    * Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
    * Jaminan disetorkan ke nomor virtual account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
    4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu di atas. 
    5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagni pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang. pemboli sebesar 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi. Uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. 
    6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 
    7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
    * Panitia lelang pada BPKAD Kukar melalui Deni Suryadi (HP 082226744333).
    * KPKNL Samarinda, Jalan Ir H Juanda Nomor 6, Lantai 1-2 Samarinda, Telepon: 0541-6524008.
    8. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang diharapkan berkumpul di Kantor BPKAD Kabupaten Kukar pada Selasa 22 Agustus 2023 pukul 10.00-14.00 wita.
    9. Bagi peserta pemenang lelang, pengambilan unit kendaraan dengan membawa/menunjukkan dokumen pelunasan dari Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara, dan diharapkan untuk batas waktu pengambilan selama tujuh hari kalender setelah pelunasan. (komplain pengambilan unit kendaraan setelah 7 hari kalender atau batas waktu yang ditentukan tidak dilayani).