SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kegiatan yang mendukung berjalannya program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) serta pelaksanaan program lainnya dilakukan di Desa Kelumpang, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (22/8/2023).
Sosialisasi itu dihadiri perwakilan dari 16 Petinggi Kampung (Kepala Desa) yang secara seksama memperhatikan penyampaian dalam membuat laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
Disampaikan Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Provinsi Kaltim, Andi Abdul Razak, SP4N-LAPOR! merupakan program pengaduan pelaporan yang telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam menindaklanjuti setiap kendala serta permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Razak mengaku dengan sosialisasi tersebut tentu ke depannya pemerintah atau masyarakat tidak perlu bingung lagi ketika terjadi persoalan sehingga harus melaporkan kemana untuk mendapatkan penanganan.
"Dalam setiap laporan aduan yang disampaikan ibu bapak itu juga akan terjamin kerahasiaannya, jadi tidak perlu takut atau khawatir ketika melaporkan suatu hal yang dirasa itu sensitif," ujar Andi Abdul Razak.
Apalagi dengan proses menjalankan program dana dari FCPF-CF, masyarakat tidak perlu bingung lagi karena semua bisa disampaikan dan ditanyakan melalui aplikasi tersebut.
"Sebab FCPF-CF merupakan kesepakatan dunia dengan memberikan insentif kepada negara-negara yang mampu memelihara alamnya, maka masyarakat bisa mengadu apabila terjadi gangguan-gangguan dilingkungan Kecamatan Mook Manaar Bulatn," ujarnya.
Seperti bencana kebakaran hutan, penebangan pohon yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab atau kegiatan lainnya yang mengancam ekosistem lingkungan.
"Selain itu juga kegiatan-kegiatan positif lainnya seperti menanam pohon pun bisa dilaporkan melalui SP4N-LAPOR!, agar diketahui oleh lembaga-lembaga negara," paparnya.
Dia menyebutkan ada beberapa lembaga negara yang menjadi pemangku dari SP4N-LAPOR!, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sekretariat Negara dan Ombudsman.
Lebih lanjut, Razak berharap dengan sosialisasi SP4N-LAPOR!, maka masyarakat lebih tahu dan lebih familiar lagi, karena pengaduan tersebut dapat disampaikan hanya melalui smartphone.
"Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut di handphonenya masing-masing dan kami bertugas agar SP4N-LAPOR! Itu bisa digunakan secara maksimal ke depannya," pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)