Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Zainal Muttaqin

Sugeng Teguh Santoso, SH selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Zainal Muttaqin

    PusaranMedia.com

    Sugeng Teguh Santoso, SH selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Zainal Muttaqin

    Sugeng Teguh Santoso, SH selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Mantan Direktur Jawa Pos Grup, Zainal Muttaqin ditahan pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 374 KUHP.

    Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin membenarkan bahwa secara resmi kliennya ditahan di Dirtipedeksus Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2023 lalu dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan 

    "Benar Klien kami saat ini di tahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah sebelumnya di Bareskrim Polri, " kata Sugeng Teguh Santoso, Kamis (24/8/2023) 

    Zainal ditahan penyidik Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai diperiksa. Sebelumnya pada April 2023, penyidik sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Zainal dilaporkan Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah.

    Namun, Sugeng Agung Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. "Jadi apanya yang digelapkan," ucapnya.

    Sugeng mengaku pelapor mengatakan saat membeli perwatasan tersebut menggunakan uang perusahaan. Bahkan kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021, tapi oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti.

    Sejak periode 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.

    Pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta kepada pihak pengadilan agar dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.

    Adapun sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor: 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor: 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 4992 di Kelurahan Baru Ampar (Balikpapan-Kaltim). Termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 09695 di daerah Kalsel.