Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya memperbarui Border Trade Agreement (BTA) yang sebelumnya dibuat pada tahun 1970 silam.
Kedua kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan RI bersama Menteri Investasi, Perdagangan dan Perindustrian Malaysia itu diperbarui pada 8 Juni 2023 lalu.
Pada perjanjian terbaru itu, sejatinya tidak banyak kesepakatan yang berubah dari isi kesepakatan terdahulunya yakni BTA 1970, hanya saja, sejumlah item barang yang disepakati lebih dirincikan yang dapat masuk dan keluar dari kedua negara ini.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, H Dian Kusumanto kepada pusaranmedia.com menyampaikan, dengan adanya perjanjian terbaru tersebut baik Indonesia dan Malaysia telah memiliki rambu-rambu terhadap barang apa saja yang dapat keluar dan masuk di wilayah perbatasan.
"Untuk nilai belanja per orang dengan durasi perbulan masih sama yakni sebesar RM600 atau setara dengan Rp2,1 juta jika kurs nilai tukar RM1 setara dengan Rp3.500,-. Hanya saja untuk daftar barang sendiri lebih spesifik dalam perjanjian ini," ujar Dian.
Dikatakan Dian , untuk item barang yang disepakati untuk diperdagangkan itu memuat 60 item barang dari Indonesia dan 32 item barang dari Malaysia.
"Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk setiap barang akan dibahas pada Komite BTA, setelah BTA diimplementasikan. Daftar barang Indonesia merupakan barang permintaan Indonesia kepada Malaysia. Demikian pula sebaliknya. Kemudian daftar tersebut dapat sewaktu waktu disesuaikan atau diubah sesuai kesepakatan (living document)," sebut Dian.
Dokumen perjanjian yang juga diterima media ini diketahui memuat 12 pasal. Adapun ruang lingkup perjanjian itu terdiri dari poin pertama, perdagangan perbatasan antara para pihak wajib dilakukan melalui perbatasan darat dan laut. Kemudian, melalui pos-pos pemeriksaan perbatasan di titik masuk dan keluar yang ditentukan sebagaimana ditetapkan dalam persetujuan lintas batas. Selanjutnya, pemegang-pemegang pas lintas batas, dan di dalam daerah perbatasan.
Kedua, barang-barang yang menjadi subyek setiap perdagangan perbatasan wajib mencakup seluruh barang-barang yang diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari penduduk di daerah perbatasan sebagaimana tercantum dalam lampiran dari persetujuan tersebut dan wajib tidak boleh melebihi batas nilai sebagaimana ditentukan dalam persetujuan tersebut.
"Ketiga, tidak ada individu yang wajib diberikan izin untuk melakukan perdagangan perbatasan, kecuali individu tersebut adalah penduduk di daerah perbatasan dan pemegang pas lintas batas yang sah," ungkap Dian.
Adapun daftar barang asal Indonesia yang tercantum pada BTA asal Indonesia jenis buah-buahan diantaranya Apel, Pisang, kacang dan kacang tanah, Jambu, Mangga, Manggis, Jeruk, Melon, Pepaya, Pir dan Nanas. Kemudian, sayuran, makanan ringan kemasan dan hasil laut. Sementara, dari Malaysia juga tak jauh berbeda. Daftar barang seperti buah-buahan, sayuran, daging ayam, sapi dan kambing. Kemudian, makanan ringan kemasan seperti roti, wafer dan barang kebutuhan lainnya di luar dari barang yang disubsidi oleh Malaysia.
"Jadi untuk gula subsidi, minyak subdisi dan tabung gas tidak dapat diperdagangkan untuk keluar dari negara asal. Karena itu untuk kebutuhan rakyat Malaysia. Itu beberapa poin yang dapat kita pahami dari perjanjian terbaru antara kita di Indonesia dan tetangga kita Malaysia," pungkasnya.