Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

DPRD Samarinda Sahkan Dua Perda

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra (foto : Ayu/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Sahkan Dua Perda

    PusaranMedia.com

    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra (foto : Ayu/pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    DPRD Samarinda Sahkan Dua Perda

    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra (foto : Ayu/pusaranmedia.com)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2023 telah direvisi dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

    Sama juga halnya dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia. 

    Sehingga, kata dia, terdapat beberapa penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi pengesahan ini untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan yang di atasnya,” kata Samri.

    Ia mengaku juga ada beberapa usulan raperda inisiatif dari komisi. Komisi I mengusulkan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum. 

    Kemudian, Komisi III juga mengusulkan Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Sedangkan Komisi IV mengusulkan pembahasan Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.

    “Ini juga merupakan usulan langsung dari setiap komisi yang akan dirumuskan," kata dia.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pengesahan dua perda tersebut merupakan kewajiban hukum. “Jadi kedua perda ini merupakan kewajiban dari lembaga penyelenggara negara untuk segera disesuaikan dengan peraturan diatasnya,” kata Andi Harun singkat. (adv)