Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Bupati dan Wabup Beri Atensi Khusus, Tunjangan BPD Kutai Kartanegara Dinaikkan Sebesar 65 Persen

BERITA TERKAIT

    Pemkab Kutai Kartanegara

    Bupati dan Wabup Beri Atensi Khusus, Tunjangan BPD Kutai Kartanegara Dinaikkan Sebesar 65 Persen

    PusaranMedia.com

    Bupati dan Wabup Beri Atensi Khusus, Tunjangan BPD Kutai Kartanegara Dinaikkan Sebesar 65 Persen

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - Tahun 2023 tunjangan bagi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinaikkan sebesar 65 persen. 

    Tunjangan unsur BPD per bulannya menjadi Rp3.267.000 untuk Ketua BPD, Wakil Ketua Rp2.970.000, Sekretaris Rp2.772.000 dan anggota Rp2.574.000. Ini merupakan atensi khusus yang diberikan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin kepada BPD Kukar. 

    Kebijakan kenaikan tunjangan BPD ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Desa. 

    Kenaikan tunjangan BPD ini juga berdasarkan aspirasi Persatuan Anggota Badan Permusyawatan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI). “Aspirasi ini telah dipenuhi Pemkab Kukar dengan menetapkan kebijakan tunjangan BPD, terhitung sejak 2023 ini,” kata Bupati Edi. 

    Edi menjelaskan, dalam upaya percepatan pembangunan daerah melalui program dedikasi yang tercantum dalam RPJMD Kukar terdapat beberapa kegiatan yang menyasar kepentingan desa dan masyarakat desa. Kegiatan tersebut dikoordinasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. 

    Beberapa program tersebut di antaranya: 

    - Program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA), aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan keuangan desa berbasis internet yang dapat menjangkau seluruh desa.

    - Program Aparatur Negara Bahagia, berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan Ketua RT. 

    - Program Kukar Bebaya, pengembangan kawasan ekonomi desa, dan alokasi program pembangunan berbasis RT senilai Rp50 juta per RT. Pelaksanaan program 50 juta rupiah per RT teralokasikan langsung dalam APB Desa (APBDes), dan menjadi salah satu obyek dalam fungsi pengawasan kinerja kepala desa yang dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi BPD.

    - Program Keluarga Peduli Kesehatan, yakni revitalisasi puskesmas, pusban maupun posyandu di desa/kelurahan. 

    - Program Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan unit usaha BUMDesa di bidang pertanian dalam arti luas. 

    - Program Air Bersih Desa, penyediaan air bersih bagi desa yang tidak terjangkau oleh layanan PDAM, dengan mendorong BUMDesa sebagai pengelola air bersih secara mandiri.

    - Program Terang Kampongku, penyediaan dan fasilitasi energi ramah lingkungan terbarukan, diutamakan pada wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUMDesa. (Adv)