Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tahun Depan, Seluruh Desa dan Kelurahan di Wilayah IKN Bakal Dihapus 

Keberadaan desa di kawasan IKN akan ditiadakan atau berganti nama pada 2024 mendatang. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tahun Depan, Seluruh Desa dan Kelurahan di Wilayah IKN Bakal Dihapus 

    PusaranMedia.com

    Keberadaan desa di kawasan IKN akan ditiadakan atau berganti nama pada 2024 mendatang. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Tahun Depan, Seluruh Desa dan Kelurahan di Wilayah IKN Bakal Dihapus 

    Keberadaan desa di kawasan IKN akan ditiadakan atau berganti nama pada 2024 mendatang. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Jadi, seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang wilayahnya masuk IKN akan berganti nama. 

    “Informasinya 2024 mendatang sudah tidak ada desa di wilayah IKN. Apakah nanti berganti jadi kelurahan atau nama lainnya, kami belum tahu,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin, Jumat (1/9/2023). 

    Kecamatan Sepaku memiliki 15 kelurahan/desa meliputi 11 desa dan empat kelurahan. Sodikin mengungkapkan, dari 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Sepaku ada lima desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 29 Oktober 2023 yakni Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Karang Jinawi dan Telemow.

    Pemilihan kepala desa untuk lima desa tersebut masih dipertimbangkan untuk kelanjutan tahapannya. Sebab, tahun depan, seluruh desa yang masuk wilayah IKN akan ditiadakan. 

    Sodikin mengaku, telah berdiskusi dengan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu terkait dengan kelanjutan pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Sepaku. 

    “Lima desa di Sepaku itu menjadi bahasan teman-teman di OIKN apakah pilkades-nya dilanjutkan atau tidak. Karena, 2024 nanti di sistem pemerintahan di sana (IKN) tidak ada desa,” bebernya. 

    Sodikin mengungkapkan, dalam rancangan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan IKN menjadi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus). Jadi, Pemdasus tersebut nantinya tidak ada desa. 

    “Atas pertimbangan itu, lima desa  di Sepaku masuk dalam pertimbangan untuk tidak dilanjutkan Pilkades-nya,” jelasnya. 

    Sodikin menekankan, Pemkab PPU akan mematuhi keputusan OIKN atau pemerintah pusat apabila menghentikan tahapan Pilkades di lima desa di Kecamatan Sepaku. 

    “Kami tidak masalah, apakah dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, maka OIKN juga harus mencari solusi ketika kepala desa sudah ada terpilih lantas tahun depan status desanya diganti,” terangnya.