Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Siap 24 Jam Respon Cepat Darurat Bencana, Ini 10 Kontak BPBD Yang Bisa Dihubungi

10 nomor Respon Cepat Darurat Bencana BPBD Kukar (Foto: BPBD Kukar)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Siap 24 Jam Respon Cepat Darurat Bencana, Ini 10 Kontak BPBD Yang Bisa Dihubungi

    PusaranMedia.com

    10 nomor Respon Cepat Darurat Bencana BPBD Kukar (Foto: BPBD Kukar)

    Siap 24 Jam Respon Cepat Darurat Bencana, Ini 10 Kontak BPBD Yang Bisa Dihubungi

    10 nomor Respon Cepat Darurat Bencana BPBD Kukar (Foto: BPBD Kukar)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan 10 nomor layanan pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat yang aktif selama 24 jam melalui telepon seluler atau WhatsApp.

    Nomor Respon Cepat Darurat Bencana atau Disaster Emergency Fast Response (DEFR) disiapkan BPBD Kukar untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat di wilayah Kukar.

    Penyiapan dan publikasi nomor DEFR merupakan langkah konkret yang dilakukan Pemkab Kukar melalui BPBD Kukar.  Nomor-nomor itu terdiri atas koordinator lapangan, komandan dan wakil komandan regu personel Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB).

    “Mereka adalah garda terdepan dalam merespon dan melakukan tindakan penanganan jika terjadi bencana,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar, Abdal. 

    Melalui kontak DEFR yang disiapkan, Abdal berharap masyarakat bisa menghubungi jika memang memerlukan bantuan dalam penanganan bencana dan meminta dukungan serta respon positif dari seluruh pihak.

    Sebab, kata dia, BPBD tidak mampu berbuat apa-apa sendirian tanpa adanya kerja sama semua pihak. “BPBD tidak mampu kalau sendirian, mengingat luas wilayah, keterbatasan SDM dan peralatan. Karena bencana merupakan urusan kita bersama, yaitu penthahelix, partisipasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media,” sebutnya. 

    Abdal menambahkan, ada empat tata cara melakukan laporan ke nomor yang disiapkan. Pertama, sebutkan nama jelas pelapor. Kedua, jelaskan secara singkat apa yang terjadi, apa ada korban atau tidak, pertolongan apa yang sudah ada dan yang dibutuhkan.

    Ketiga, sebutkan lokasi atau alamat jelas kejadian, jika memungkinkan disertai share lokasi. Keempat, jika pesan WhatsApp share foto dan KTP/SIM pelapor untuk menghindari hoaks, dan agar ada kejelasan sumber laporan. 

    “Tata cara ini untuk antisipasi dan meminimalisir berita bohong, dan untuk menjamin kejelasan sumber laporan yang disampaikan dan diterima supaya bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya,” ucapnya. 

    Dipublikasikannya 10 nomor ini sejalan dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 5, pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian untuk melaksanakan tanggung jawab dalam lenyelenggaraan penanggulangan bencana. 

    Abdal menerangkan, pada 2012 Pemkab Kukar telah melaksanakan amanat UU di atas dengan membentuk BPBD pasca runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 26 November 2011. Waktu itu, staf tanggap darurat runtuhnya jembatan masih ditangani Satlak PB, bagian dari Kesbangpolinmas Kukar bersama BPBD Kaltim.