Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Tiga mahasiswa asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan karena menjadi kurir narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 2.000 gram atau 2 kilogram (Kg).
Ketiganya kini sudah diamankan polisi di Mapolres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya laki-laki yang melakukan transaksi berupa kardus yang diduga berisi sabu di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kamis (24/8/2023) lalu.
"Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 06.45 WITA berhasil mengamankan WR (24) dan UR (24) beserta satu kardus yang saat dibuka didapati tiga buah paket yang dibungkus menggunakan plastik karbon hitam yang diduga berisikan sabu seberat 2 Kg," ujar William, Selasa (5/9/2023).
Dari keterangan WR dan UR, pemilik dari barang haram tersebut sedang berada di sebuah hotel yang ada Nunukan. Personel Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AN (37) dan DT (24).
Namun, keempat pelaku mengatakan jika mereka berangkat dari Palu menuju Nunukan untuk mengambil Sabu tersebut atas perintah dan arahan dari seorang pria yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berinisial KD.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku dijanjikan akan diberi upah oleh KD sebesar Rp 100 juta atau masing-masing pelaku mendapat sekitar Rp25 juta.
Mulanya pada Sabtu (19/8/2023) lalu, AN pertama kali dihubungi KD untuk mengambil sabu tersebut ke Nunukan untuk dibawa ke Kota Palu. Tetapi saat itu, AN mengaku bersedia mengambil barang haram tersebut asalkan UR juga ikut bersamanya.
Setelah dihubungi KD, UR akhirnya bersedia berangkat mengambil barang tersebut dengan syarat saat pulang menggunakan pesawat terbang. KD kemudian kembali menyuruh UR untuk mencari orang lagi untuk bersama-sama ke Nunukan.
"UR kemudian mencari orang lagi, dapatlah si WR ini. Setelah itu, UR meminta WR cari orang lagi dan menghubungi DT, jadi mereka ini ada empat orang yang ke Nunukan untuk mengambil sabu atas arahan dari KD," ungkapnya.
Para pelaku kemudian berangkat dari Palu ke Nunukan pada Selasa (22/8/2023) dan tiba di sebuah hotel yang ada Nunukan pada Rabu (23/8/2023).
Atas arahan KD, pada Jumat (24/8/2023) WR dan UR kemudian menuju Jalan Pahlawan untuk mengambil barang haram yang dikemas dengan rapi dan disimpan dalam kardus bertuliskan Sos lada hitam dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
Belum sempat pulang ke hotel, WR dan UR diciduk dan diamankan personel Opsnal Satreskoba di pinggir Jalan Pahlawan. "Kalau WR dan UR sudah yang kedua kalinya ke Nunukan mengambil sabu atas intruksi KD. Dulu itu mereka ambil barang 1 Kg dengan upah Rp35 juta, kalau AN dan DT baru pertama kalinya," jelasnya.
Keempat pelaku diketahui merupakan warga Sulteng dan tiga di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Palu. "Si WR, UR dan DT ini satu angkatan dan sekampus, mereka mahasiswa semester akhir. Kalau AN pekerja swasta," bebernya.
Pihaknya telah berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap KD kurang lebih dua pekan ini, tapi hingga kini belum diketahui di mana, begitu pun dengan informasi terkait laki-laki yang mengantarkan sabu kepada WR dan UR di Jalan Pahlawan.
"Kita masih berupaya melakukan pengejaran, untuk si KD kita tetapkan dalam DPO, begitu juga sosok laki-laki yang mengantarkan sabu ini kepada para pelaku masih kita lakukan pencarian," tambahnya.