Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pelaku Usaha di Paser Dapat Kemudahan, Bisa Urus Izin di Kantor Kecamatan 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Toto Ifrianto. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pelaku Usaha di Paser Dapat Kemudahan, Bisa Urus Izin di Kantor Kecamatan 

    PusaranMedia.com

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Toto Ifrianto. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Pelaku Usaha di Paser Dapat Kemudahan, Bisa Urus Izin di Kantor Kecamatan 

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Toto Ifrianto. (Foto: Anas/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, yakni bisa mengurus izin di kantor kecamatan.

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser kini telah membuka layanan perizinan dan non perizinan di kantor kecamatan.

    Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto mengatakan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kecamatan kini telah tersedia setelah menerima bimbingan teknis agar bisa mendampingi proses pembuatan izin tersebut.

    "Jadi masyarakat di luar kecamatan Tanah Grogot tidak perlu lagi ke kantor, bisa melalui bantuan petugas kecamatan untuk pelayanan perizinan yang kini berbasis online semuanya," kata Toto, Jumat (8/9/2023).

    Kebijakan baru dari pemerintah pusat bahwa perizinan berusaha harus satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) dan untuk non perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu (Simyandu), sejauh ini dianggap belum berjalan maksimal.

    Khususnya masyarakat yang tinggalnya jauh dari ibu kota Kabupaten dan belum menguasai teknologi, mereka datang dari jauh untuk meminta arahan dan pendampingan kepada petugas di DPMPTSP.

    "Pertimbangan itulah, maka perlu adanya sinergitas pelayanan perizinan dan non perizinan antara DPMPTSP dengan kantor-kantor kecamatan melalui bimtek yang baru digelar," katanya .

    Layanan ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017. DPMPTSP diberikan kewenangan membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah atau layanan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Antara lain pelibatan petugas di kecamatan dalam pemberian pelayanan perizinan. DPMPTSP berkewajiban untuk memberikan ilmu dan pengetahuan dalam penguasaan aplikasi perizinan dan non perizinan berbasis online, dengan harapan setiap masyarakat dan pelaku usaha yang belum menguasai sepenuhnya aplikasi OSS dan Simyandu dapat terbantu.