Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Ketua Tim Penggerak PKK Paser, Sinta Rosma Yenti memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang kini tengah ramai diperbincangkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai istri dari Bupati Kabupaten Paser.
"Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), terkhusus di Kabupaten Paser yang telah memberikan dukungan kepada saya, sehingga sampai saat ini telah memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim," tulis Sinta dalam siaran pers, Sabtu (9/9/2023) malam.
Sinta menuturkan saat ini, Bawaslu Kaltim sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang kini telah beredar.
Ia berpendapat informasi yang ditangani Bawaslu Kaltim secara tidak langsung menyudutkan dirinya selaku bakal calon anggota DPD.
Surat Bawaslu Kaltim pun telah dijawab melalui tertulis. Sinta pun mengapresiasi Bawaslu Kaltim telah mengambil langkah tepat atas peristiwa ini.
"Saya berharap dari langkah Bawaslu Kaltim ini ada kepastian hukum terhadap masalah ini, sehingga menjawab keresahan publik," lanjut Sinta.
Sinta membeberkan point klarifikasi yang telah disampaikan ke Bawaslu Kaltim bahwa PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan PKK.
"Bahwa PKK bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, berpotensi terjadi konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK aktif dalam perpolitikan.
Sinta memahami betul akan hal itu, maka dalam proses pencalonan di DPD tidak menggunakan PKK untuk kepentingan pribadi dalam meraih dukungan. Sebab secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis.
Secara pribadi, Sinta mengaku telah paham aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu, meski ada ASN ingin mendukung.
Namun, ia selalu mengimbau ASN untuk tidak turut campur dan terlibat dalam mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, karena itu merupakan larangan bagi ASN.
"Kami dan tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan ASN, maka dari itu saat menerima dukungan dari masyarakat, kami juga melakukan sortir dukungan. Apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan kedalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung," tegasnya.
Informasi yang ia terima terkait pelibatan lurah, kepala dan perangkat desa serta RT di Kabupaten Paser. "Perlu saya sampaikan bahwa pada pemilu serentak 2020, saya menjadi bagian yang terlibat dalam pemenangan suami saya pada Pilkada tersebut," ungkapnya
Tim Pemenangan yang telah dibentuk waktu itu memiliki struktur tim pemenangan dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa dan RT se-Kabupaten Paser.
Struktur pemenangan, dipastikannya, tidak ada ASN, lurah, kepala dan perangkat desa yang terlibat, semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam pemenangan pilkada 2020 lalu.
"Bahwa struktur pemenangan yang juga merupakan loyalis Bapak Bupati yang kemudian saya jadikan tim pemenangan saya dalam menggalang dukungan maju menjadi DPD Dapil Kaltim pada pemilu 2024," urai Sinta.
Sinta berkeyakinan masyarakat Paser akan bangga ketika ada perwakilan dari daerah asalnya yang duduk di parlemen nasional. Apalagi saat ini Kabupaten Paser menjadi bagian daerah penyangga IKN.
"Perlu saya sampaikan, bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar, bahwa informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign," tutup Sinta.