Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo
Banner ADV

Kamaruddin Pastikan Perda Penanggulangan Sampah Pesisir Balikpapan Segera Terwujud 

Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin saat diwawancarai wartawan, Senin (11/9/2023). (Foto: Istimewa)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengaku Perda penanggulangan sampah pesisir dipastikan terwujud. Saat ini penanganan sampah ini masih menjadi dilema Kota Balikpapan.

Kamaruddin menjelaskan penanggulangan sampah pesisir ini masih akan terus digodok kajiannya sampai jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Waktu FGD kemarin kan kita meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian dan naskah akademik yang akan menjadi dasar membuat Perda," ucapnya.

Ia mengatakan dengan adanya Perda nanti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bisa melakukan kegiatan yang dinaungi Undang-Undang (UU) tersebut. "Jadi selama ini tidak bisa melakukan kegiatan karena overlapping dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim," ungkapnya.

Ia menjelaskan seperti sampah di pemukiman penduduk pesisir, ketika sampah di atas tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ketika di bawah ranahnya Pemprov Kaltim. "Lucu 'kan, nah itu yang mau diselesaikan," katanya.

Meski demikian, dirinya belum memastikan target waktu penanggulangan masalah sampah pesisir menjadi Perda.  "Seperti biasa sesuai anggaran, kemungkinan itu 2025 baru bisa diterapkan," jelasnya. (Adv)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    Kamaruddin Pastikan Perda Penanggulangan Sampah Pesisir Balikpapan Segera Terwujud 

    PusaranMedia.com

    Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin saat diwawancarai wartawan, Senin (11/9/2023). (Foto: Istimewa)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengaku Perda penanggulangan sampah pesisir dipastikan terwujud. Saat ini penanganan sampah ini masih menjadi dilema Kota Balikpapan.

    Kamaruddin menjelaskan penanggulangan sampah pesisir ini masih akan terus digodok kajiannya sampai jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    "Waktu FGD kemarin kan kita meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian dan naskah akademik yang akan menjadi dasar membuat Perda," ucapnya.

    Ia mengatakan dengan adanya Perda nanti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bisa melakukan kegiatan yang dinaungi Undang-Undang (UU) tersebut. "Jadi selama ini tidak bisa melakukan kegiatan karena overlapping dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim," ungkapnya.

    Ia menjelaskan seperti sampah di pemukiman penduduk pesisir, ketika sampah di atas tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ketika di bawah ranahnya Pemprov Kaltim. "Lucu 'kan, nah itu yang mau diselesaikan," katanya.

    Meski demikian, dirinya belum memastikan target waktu penanggulangan masalah sampah pesisir menjadi Perda.  "Seperti biasa sesuai anggaran, kemungkinan itu 2025 baru bisa diterapkan," jelasnya. (Adv)

    Banner ADV

    Kamaruddin Pastikan Perda Penanggulangan Sampah Pesisir Balikpapan Segera Terwujud 

    Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin saat diwawancarai wartawan, Senin (11/9/2023). (Foto: Istimewa)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan, Kamaruddin mengaku Perda penanggulangan sampah pesisir dipastikan terwujud. Saat ini penanganan sampah ini masih menjadi dilema Kota Balikpapan.

    Kamaruddin menjelaskan penanggulangan sampah pesisir ini masih akan terus digodok kajiannya sampai jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    "Waktu FGD kemarin kan kita meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian dan naskah akademik yang akan menjadi dasar membuat Perda," ucapnya.

    Ia mengatakan dengan adanya Perda nanti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan bisa melakukan kegiatan yang dinaungi Undang-Undang (UU) tersebut. "Jadi selama ini tidak bisa melakukan kegiatan karena overlapping dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim," ungkapnya.

    Ia menjelaskan seperti sampah di pemukiman penduduk pesisir, ketika sampah di atas tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ketika di bawah ranahnya Pemprov Kaltim. "Lucu 'kan, nah itu yang mau diselesaikan," katanya.

    Meski demikian, dirinya belum memastikan target waktu penanggulangan masalah sampah pesisir menjadi Perda.  "Seperti biasa sesuai anggaran, kemungkinan itu 2025 baru bisa diterapkan," jelasnya. (Adv)