Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Tak Semua Aduan Dapat Diproses di SP4N-LAPOR!

Masyarakat ketika menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR. (Foto: Dok.Diskominfo Kaltim)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Diskominfo Prov. Kalimantan Timur

    Tak Semua Aduan Dapat Diproses di SP4N-LAPOR!

    PusaranMedia.com

    Masyarakat ketika menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR. (Foto: Dok.Diskominfo Kaltim)

    Banner ADV

    Tak Semua Aduan Dapat Diproses di SP4N-LAPOR!

    Masyarakat ketika menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR. (Foto: Dok.Diskominfo Kaltim)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin

    SAMARINDA - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR!) merupakan satu-satunya kanal aduan masyarakat berbasis digital yang digunakan oleh seluruh Instansi pemerintahan.

    Demi memaksimalkan penerapan kanal tersebut kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi terkait mekanisme atau cara pengaduan SP4N-LAPOR! di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Senin (11/9/2023).

    Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal melalui Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih mengatakan masyarakat bisa membagikan aspirasi dan mengadukan apapun permasalahan kepada pemerintah, tapi semua ada batasnya. 

    Contohnya, kata dia, laporan mengenai perusahaan swasta atau hal pribadi tentu saja tidak dapat diproses. Sebab SP4N-LAPOR! hanya dapat menerima aspirasi dari masyarakat yang telah menjadi kewenangan pemerintah melalui OPD terkait.

    Termasuk juga permasalahan yang sedang dalam proses peradilan. Jika masyarakat melaporkan masalah yang sudah masuk proses peradilan, maka itu bukan lagi menjadi  wewenang SP4N-LAPOR! untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berlangsung. 

    "Kecuali misalkan masyarakat melapor bahwa gajinya belum dibayarkan, itu bisa saja. Sebab hal tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim," jelas Asih, sapaan akrabnya.

    Ia menuturkan SP4N-LAPOR! hanya dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengalami atau menyaksikan langsung permasalahan.

    "Berdasarkan media sosial juga tidak boleh karena dikhawatirkan malah menjadi hoax, jadi buktinya harus berdasarkan foto atau gambar dan tulisan," ujarnya.

    Kemudian, SP4N-LAPOR! juga memiliki fitur anonim sebagai upaya melindungi identitas pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan takut jika ingin menyampaikan aspirasinya. "Jika pengaduannya sensitif maka kami bisa merahasiakan identitas pelapor," terangnya.

    Terkait respon pengaduan, Asih mengungkapkan pihaknya akan memberikan klarifikasi dengan tenggat waktu maksimal 30 hari.

    "Apabila laporannya berat dan butuh waktu klarifikasi di lapangan, kami butuh waktu satu bulan untuk menjawab, tapi jika laporan ringan 10 hari saja. Apabila belum puas, nanti tanya jawab juga disediakan di aplikasi," tutupnya. (Ayu/Adv/Kominfo Kaltim)