Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Perusda Berganti Status Menjadi Perseroda, Nidya Berharap Mampu Menambah PAD

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    DPRD Prov. Kalimantan Timur

    Perusda Berganti Status Menjadi Perseroda, Nidya Berharap Mampu Menambah PAD

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Perusda Berganti Status Menjadi Perseroda, Nidya Berharap Mampu Menambah PAD

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Buniyamin 

    SAMARINDA - Perubahan bentuk status dua Perusahaan Daerah (Perusda) di lingkungan Provinsi Kaltim dari PT menjadi Perseroda dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono mengatakan, perubahan bentuk Perusda juga akan mempengaruhi kewenangan dan bentuk hukumnya, serta kerjasama akan lebih luas. "Sesuai amanat UU yang mengharuskan semua BUMD di daerah harus berubah menjadi Perseroda," sebut Nidya.

    Komisi II telah berkomitmen untuk membahas lebih cepat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perseroda. "Mengenai Ranperdanya nanti kami akan bahas di komisi II, kami akan percepat," katanya.

    Menurut Nidya, Perseroda memiliki keuntungan berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.

    "Kelangsungan usaha tidak bergantung pada pimpinan maupun pemegang saham, pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga daya saing antar pegawai dapat meningkatkan performa perusahaan," jelasnya.

    Dua Perusda yang berubah status menjadi Perseroda diantaranya, PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera. (Adv)