Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan ditunjuk sebagai satu-satunya tempat penerbitan elektronik paspor (e-pasport) di Kalimantan Utara (Kaltara).
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0199.GR.01.01 tahun 2023 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Biasa Elektronik dengan Lembar Laminasi Tahun 2023.
"Kantor Imigrasi Nunukan menjadi satu – satunya Kantor Imigrasi di Provinsi Kalimantan Utara yang dapat menerbitkan paspor elektronik ini. Hal ini tentu merupakan kebanggan bagi masyarakat Nunukan karena dapat menikmati layanan ini karena sebelumnya untuk menikmati layanan paspor elektronik masyarakat harus mengurus di kota besar lainnya dengan kuota yang sangat terbatas," ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya kepada pusaranmedia.com, Jumat (22/9/2023).
Dikatakan Ryan, untuk bisa menikmati layanan e-pasport pemohon paspor diwajibkan menggunakan aplikasi m-paspor sebelum datang ke Kantor Imigrasi Nunukan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp650 ribu dan bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
"Secara fisik, paspor elektronik ini dapat dibedakan melalui keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuk ini lazim juga pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya," jelas Ryan.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, lanjut Ryan, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35 - 45 detik per penumpang, lebih cepat ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
"Keistimewaan lainnya, pemilik e-pasport juga mendapatkan bebas visa ke Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari. Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-pasport bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-pasport di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan," bebernya.
Hadirnya e-pasport ini, tambah Ryan, tentu dipersembahkan kepada masyarakat Kaltara khususnya Nunukan. Pihaknya pun mempersilakan masyarakat datang ke Kantor Imigrasi Nunukan untuk menikmati layanan istimewa tersebut.