Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER- Sebanyak 168,6 gram narkoba jenis sabu-sabu gagal edar setelah petugas gabungan Polres Paser ringkus MAS (24) dan MKA (22) di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Sabtu (23/9/2022) dini hari.
Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi, mengatakan terbongkarnya aksi kedua pengedar ini, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat satu hari sebelum penangkapan.
Sekira pukul 02.30 WITA, dikatakan Suradi, petugas mengamankan pemuda dengan inisial MK (22) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan badan petugas tak menemukan, hanya menemukan sebuah handphone.
Setelah, diinterogasi oleh petugas. MK pun mengaku menyimpan sabu di rumah kontrakannya yang dibantu oleh rekannya MA. "Atas informasi MK petugas gabungan segera mengamankan MA yang saat kejadian berada di jalan Sorongan pipa Desa Lombok, sekira pukul 04.15 Wita," bebernya.
Suradi mengatakan MA pun mengakui jika menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan dii Desa Lombok. Setelah penggeledahan di setiap sudut ruangan, didapatkan satu poket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak dari seng.
Bukan itu saja, petugas juga menemukan kotak snack mencurigakan di bawah kolong rumah lantaran dibungkus plastik hitam dengan rapi. "Setelah diambil berisi 25 poket sabu-sabu. Rinciannya 20 paket dibungkus dengan plastik klip dan lima paket dengan tissue, satu sendok takar terbuat dari sedotan, dan satu bendel plastik klip kosong," beber Suradi.
Suradi membeberkan total bruto barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka seberat 168,6 gram. Dari keterangan para kedua tersangka, bahwa mereka baru menjalani bisnis haram ini dalam dua pekan terakhir. Alasannya tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Para tersangka mengaku baru dua minggu menjalani bisnis narkoba yang dibantu oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Suradi mengatakan apabila ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu laku terjual kedua tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp260 juta "Mereka mengaku karena keuntungan menggiurkan jika sampai tersebar bisa untung sampai Rp. 260 juta," bebernya.
Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.