Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - Polres Kabupaten Kutai Kartanegara meringkus seorang penjambret yang beraksi di traffic light, di depan Kantor Dinas Perhubungan. Pelaku ialah M Choyyrol Anam (35), warga Lempatan Baru, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu. “Polres kukar berhasil mengungkap pelaku jambret, di mana hari ini juga dalam rangka Operasi Pekat Mahakam,” ucap Wakapolres Kukad Kompol Aldi Alfa Faroqi, Senin (12/4/2021).
Aksi penjambretan itu dilakukan pada Kamis (8/4/2021) lalu. Saat itu, sekira pukul 11.30 WITA, pelaku yang saat itu berhenti di traffic light melihat dompet seorang ibu-ibu, Asmila Jum’ah (39) yang ada di saku celana sebelah kakan.
Melihat peluang itu, ia pun melancarkan aksi jambret dengan mengambil dompet Asmila yang saat itu tengah membonceng anaknya.
Setelah itu, Choyyrol kabur melaju ke arah Jl belida. Ternyata dirinya langsung menyeberang ke Tenggarong Seberang, menuju Samarinda dan memutar melalui Loa Janan hingga akhirnya kembali pulang ke rumah. Atas kejadian itu, Tim Alligator Polres Kukar langsung mendatangi TKP dan menanyakan kronologis kejadian kepada korban, hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Lalu, Tim Alligator melakukan patroli dan berhasil menemukan pelaku. Mereka pun mengikuti pelaku melalui CCTV sampai akhirnya dilakukan penangkapan di salah satu warung yang ada di Kecamatan Loa Kulu. Tim Alligator langsung melakukan interogasi awal dan pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Diketahui pula, pelaku telah membuang dompet korban di semak-semak.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Tim Alligator segera mencari barang bukti yang telah dibuang pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah helm merk NHK warna merah, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah KTP milik korban, enam buah kartu ATM milik korban, dan satu buah kartu SIM C milik korban.
Kepada poliis, pelaku mengaku menggunakan uang milik korban sebesar Rp4 juta untuk membayar utang dan menebus handphone di pegadaian. Tak hanya itu, ia juga sempat memberikan uang untuk anaknya dan menggunakan uang tersebut untuk menyewa PSK melalui aplikasi MiChat.
Pelaku yang sopir truk di salah satu perusahaan tambang batu bara ini sudah menikah dan memiliki tiga anak. Atas kejahatan yang telah ia lakukan, pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Aldi pun memberikan imbauan kepada masyarakat Kukar agar selalu waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan. Baik itu kegiatan di kantor maupun di jalanan.
“Mengingat menjelang Ramadan tetap waspada, sebelum berangkat mengecek keamanan barang masing-masing,” tandasnya. Tak lupa ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif, yaitu dengan melaksanakan kegiatan patroli. “Baik dari pakaian berseragam atau pakaian dari preman, reskrim dan intel tetap kami galakkan,” pungkasnya.