Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Slamet Pertanyakan Surat Rekomendasi Rotasi Anggota Fraksi DPRD PKS Balikpapan Hingga Hengkangnya Subari

Anggota DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    DPRD Kota Balikpapan

    Slamet Pertanyakan Surat Rekomendasi Rotasi Anggota Fraksi DPRD PKS Balikpapan Hingga Hengkangnya Subari

    PusaranMedia.com

    Anggota DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Banner ADV

    Slamet Pertanyakan Surat Rekomendasi Rotasi Anggota Fraksi DPRD PKS Balikpapan Hingga Hengkangnya Subari

    Anggota DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Teka-teki rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Balikpapan antara Subari dengan Laisa Hamisah di internal fraksi PKS terkuak. Ini karena beredar foto Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Subari dari sebuah flayer terlihat kepindahannya ke salah satu kontestasi partai politik.

    Flayer itu juga terpasang sebagai foto profil WhatsApp (WA) bersangkutan yang mulai ramai jadi perbincangan publik Madinatul Iman-sebutan Kota Balikpapan, Selasa (26/9/2023).

    Anggota DPRD dari Fraksi PKS Balikpapan, Slamet Iman Santoso mengaku belum bisa berkomentar jauh terkait hal tersebut. Tapi, ia mempertanyakan surat rekomendasi pergantian AKD tersebut yang saat ini belum bisa diproses pergantiannya.

    "Surat rekomendasi pergantian Wakil Ketua DPRD Balikpapan sudah dalam proses dan berkasnya sudah ada di pemerintahan kota," ucapnya.

    Ia mengatakan proses tersebut sesuai mekanisme dan surat rekomendasi itu harusnya sudah ada di tangan Gubernur Kaltim dan harusnya sudah bisa dilaksanakan. "Mudah-mudahan proses surat rekomendasi ini sesuai dengan tatanan batas waktunya, tidak boleh ditahan lebih dari 14 hari," ungkapnya.

    Masalah pindah partai, dirinya hanya menyampaikan bahwa itu adalah hak Subari dan PKS tidak mempeributkan soal itu. "Dia yang meminta berhenti sendiri, surat pengunduran dia itu masih disampaikan ke DPW dan DPD. Secara resminya kemarin kita minta itu, dia sedang berada di luar kota," terangnya.

    Dengan begitu, dikatakannya, untuk pengunduran diri bukan hanya dibutuhkan surat pengundurannya, tetapi juga harus menyelesaikan klausul-klausul yang diselesaikan kepada partai asalnya.

    "Ya seperti kewajiban-kewajiban dan admistrasi yang harus diselesaikan. Kalau soal pergantian AKD itu wajar saja karena haknya partai, tapi keluar dari partai itu atas inisiatifnya dia sendiri," jelasnya.

    Sementara Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji dan Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Subari sampai saat ini belum memberikan komentarnya saat dikonfirmasi. (Adv)