Sumber: Bisnis.com
JAKARTA - Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Sehingga dengan realitas ini maka terjadi penutunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan UU Cipta Kerja.
Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang dihitung dalam UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.
"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] Bukan 25 kali, tapi 19 kali upah. Kan yang 6 itu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bukan urusan pemberi kerja," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan seperti dilansir dari Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).
JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Berikut perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:
UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah
1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah
UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.
Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:
1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali
Namun dalam diskusi oleh pemerintah dalam penyusunan PP, koefien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:
1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali
Namun kepastian besaran pesangon pekerja ini dapat saja lebih rendah jika koefisien yang diatur dalam peraturan pemerintah lebih kecil.