Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pusdiksi FH Unmul Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi membahas lima permohonan uji formil terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Foto: Istimewa).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pusdiksi FH Unmul Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Ciptaker

    PusaranMedia.com

    Mahkamah Konstitusi membahas lima permohonan uji formil terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Foto: Istimewa).

    Pusdiksi FH Unmul Berikan Tanggapan Putusan MK Terkait Pengujian Formil UU Ciptaker

    Mahkamah Konstitusi membahas lima permohonan uji formil terhadap UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Foto: Istimewa).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Akademik Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) angkat bicara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

    Sebagaimana diketahui bersama pada 2 Oktober 2023 lalu, MK telah memutus setidaknya lima perkara pengujian formil UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Ciptaker menjadi UU.

    Kelima putusan tersebut yakni Putusan Nomor 54/PUU-XII/2023, Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, Putusan Nomor 46/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

    Dalam semua amar putusan a quo, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya terhadap amar putusan a quo dan berbagai pertimbangan Mahkamah di dalamnya.

    Direktur Pusdiksi FH Unmul, Harry Setya Nugraha menyampaikan, sekalipun UU 6/2023 adalah UU yang lahir sebagai produk penetapan Perppu yang proses pembentukannya berbeda dengan UU biasa.

    Namun UU a quo tetap harus dimaknai sebagai peraturan perundang-undangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

    "Hal ini membuat proses pembentukan pun tetap wajib tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berlaku secara komulatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perppu," katanya, Rabu (4/20/2023).