Reporter: Lodya Astagina | Editor: Supiansyah
TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti aktivitas pandu tunda di bawah jembatan belum berjalan dengan maksimal. Untuk itu, DPRD Kukar melakukan evaluasi bersama sejumlah stakeholder, di antaranya Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelayaran Indonesia (Pelindo) 4 Samarinda, Perusda Tunggang Parangan (PTP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Aktivitas Pandu dan Tunda di Bawah Jembatan yang ada di Kukar. Menurut Ketua DPRD Kukar, masih ada beberapa perusahaan yang tidak patuh perihal aturan yang sudah diatur dalam Perda tersebut.
Di mana keselamatan pengguna dan jembatan itu sendiri sudah diatur dengan jelas. Dengan tegas ia menyampaikan, jangan sampai ketidakpatuhan para pengguna jalur di bawah jembatan justru memberikan dampak negatif bagi jembatan dan masyarakat.
"Kita sering mendengar, kadang jembatan kita di sini (Tenggarong), Kota Bangun dan di Dondang itu sering kali ditabrak oleh ponton batu bara. Diatur baik-baik biar aman,” jelas Rasid, Selasa (13/4/2021). Rasid ingin, PTP selaku pemberi jasa yang bekerjasama dengan Pelindo 4 bisa melakukan kerjanya dengan maksimal lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) PTP Andi Waisal Karni menjelaskan, saat ini implementasi di lapangan kurang maksimal. Tidak sesuai dengan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam Perda 8/2013. Adanya perbedaan pendapat antara KSOP, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lalu lalang di bawah jembatan Kukar serta pemerintah, dirinya enggan berkomentar lebih.
Ia menyerahkan hal itu kepada KSOP selaku regulator yang berwenang mengatur kegiatan pandu dan tunda. Saat ini, PTP pun lebih berfokus bagaimana menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemda Kukar. Agar mandiri dan tidak selalu bergantung dan mengharapkan modal dari pemda. “Seharusnya Perusda yang memberikan pemasukan untuk daerah,” ucap Andi.
Namun sejauh ini, sejak aktivitas pandu dan tunda kapal tongkang bermuatan yang dilakukan oleh PTP. Belum memberikan penghasilan yang maksimal, lantaran belum terlaksana dengan baik di lapangan. “Artinya kita berharap yang terbaik, kita hanya penyedia jasa, dan kita akan maksimalkan,” sebutnya.
Kepala Dishub Kukar Heldiansyah mengatakan, pihaknya pernah sosialisasi datang ke perusahaan-perusahaan untuk menanyakan alasan mereka tidak melakukan pembayaran. Menurutnya, perusahaan berdalih itu bukan urusan mereka, melainkan agen.
Kata dia, jika perusahaan tidak membayar retribusi pun itu bukan urusan Dishub, melainkan PTP. Heldi menganggap, itu adalah urusan internal perusahaan. Namun, tetap harus ada diskusi bersama lebih lanjut lagi mengenai masalah itu. “Kalau saya harus duduk bersama lagi, karena kita dulu sepakat bahwa ini buian hanya tunda saja,” pungkasnya. (adv)