Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Besok, Bawaslu Nunukan Bakal Bergerak Tertibkan APK Citra Diri 

Komisioner Bawaslu Nunukan, Tusriadi. (Foto: Istimewa)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Besok, Bawaslu Nunukan Bakal Bergerak Tertibkan APK Citra Diri 

    PusaranMedia.com

    Komisioner Bawaslu Nunukan, Tusriadi. (Foto: Istimewa)

    Banner ADV

    Besok, Bawaslu Nunukan Bakal Bergerak Tertibkan APK Citra Diri 

    Komisioner Bawaslu Nunukan, Tusriadi. (Foto: Istimewa)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan akan melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menampilkan citra diri para bakal calon legistlatif di Nunukan.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Tusriadi menyampaikan, setelah dilakukan pemetaan dan penilaian oleh Panwascam di 21 kecamatan didapati 186 buah APK baik berupa baliho, spanduk maupun stiker yang mengandung unsur citra diri dan kampanye.

    "Jadi sampai hari ini jika sebanyak 186 APK ini tidak diturunkan secara mandiri oleh masing-masing partai politik atau calon yang bersangkutan maka 9 Oktober 2023 kami tertibkan," ujar Tusriadi kepada pusaranmedia.com, Jumat (6/10/2023).

    Dikatakan Tusriadi, sebelum mengambil tindakan tegas tersebut Bawaslu Nunukan telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada partai politik bahkan telah mengirimkan surat imbauan untuk menurunkan secara mandiri. Namun, surat terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu Nunukan bernomor 270/PM.00.02/K.KL-03/10/2023 perihal Penurunan Alat Peraga yang Mengandung Unsur Kampanye itu diberikan waktu hingga Minggu (8/10/2023) untuk diturunkan.

    "Imbauan ini sudah kami edarkan juga ke masing-masing partai politik, jika tidak diindahkan juga maka 9 Oktober 2023 bersama Satpol PP Nunukan dan Dishub Nunukan kami lakukan penertiban yang secara serentak akan dilaksanakan di 21 kecamatan di Nunukan. Bahkan, penertiban ini sebenarnya juga berlaku secara serentak di Kaltara," ujarnya.

    Ditambahkan, penertiban ratusan APK tersebut melanggar Pasal 69 dan 79 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. "Berdasarkan temuan itu telah di registrasi menjadi temuan pelanggaran dan segera menjadi catatan kami di Bawaslu untuk dilakukan penertiban," pungkasnya.