Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Paser H Khoirul Huda menyambut positif Pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat oleh Presiden Joko Widodo.
Khoirul mengatakan pembentukan Tim PP HAM merupakan sesuatu yang baik untuk penyetaraan hak seluruh anak bangsa tanpa pandang bulu.
Akhir-akhir ini Keppres Nomor 17 Tahun 2022, Inpres Nomor Nomor 2 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 dinilai Khoirul banyak diperdebatkan yang dianggap mendukung kebangkitan PKI. Bahkan ada yang sampai mengajukan judicial Review.
"Di tahun politik jadi pasti muncul lagi isu semacam ini. Padahal ini untuk semua kejadian korban pelanggaran HAM berat, baik di Aceh, Papua, Peristiwa 98, bukan hanya di tahun 65," kata ustaz Khoirul bisa disapa.
Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 adalah tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia hingga hari ini tak dicabut oleh pemerintah. Dengan demikian, PKI benar-benar musuh negara.
"NU sebagai garda terdepan untuk membentengi masyarakat dan negara. Untuk NU tetap, NKRI harga mati, NU dengan TNI-Polri sebagai mitra negara untuk menjaga terhadap ormas yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Dalam Keppres dan Inpres tersebut memuat tentang hak korban pelanggaran HAM berat mulai sosial, ekonomi dan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan kesamaan hak terhadap seluruh warga negaranya. "Jangan Sampai muncul ada bahasa bahwa orang PKI dapat kemudahan. Padahal tidak demikian," katanya.
Namun semua itu, diakuinya mesti harus diantisipasi, apabila para anak korban pelanggaran setelah menerima pendidikan setara bisa saja muncul benih kebencian, dan berupaya untuk melawan kembali.
"Pastinya sudah diantisipasi oleh negara dengan penanaman kebangsaan, cinta tanah air, termasuk keagamaan. Kalau ditanamkan terus ukhuwah nasional pasti tidak akan muncul benih-benih dendam,"
Selain itu, soal Judicial Review yang diajukan oleh Anak Keluarga Jenderal Ahmad Yani. Dikatakannya semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, baginya sah-sah saja.