Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Tim Penilai Program Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menetapkan Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah sebagai Desa Anti Korupsi dengan kriteria Istimewa.
Penetapan itu berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh KPK RI bersama Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa dan PDTT, Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara dan Inspektorat Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyampaikan berdasarkan hasil penilaian oleh tim dari KPK RI tersebut Desa Sei Limau mendapatkan nilai sebesar 91,5.
"Hasil penilaian sudah diumumkan tadi. Penilaian dilakukan sejak pagi hingga sore dari tim. Dan Desa Sungai Limau meraih kriteria istimewa sebagai desa antikorupsi dengan nilai 91,5," ujar Helmy Pudaaslikar kepada pusaranmedia.com, Rabu (25/10/2023).
Dikatakan Helmi, Desa Sungai Limau diusulkan sebagai calon peserta seleksi desa anti korupsi mewakili Provinsi Kalimantan Utara pada pertengahan Januari 2023 bersama Desa Sungai Nyamuk, Desa Maspul di Nunukan dan Desa Pulau Sapi Kabupaten Malinau.
"Dalam perjalanannya, KPK melakukan seleksi atas desa-desa tersebut dan memutuskan Desa Sungai Limau sebagai kandidat Desa Anti Korupsi mewakili Provinsi Kalimantan Utara," ungkapnya.
Helmi mengatakan, untuk mempersiapkan Desa Sungai Limau dalam penilaian yang dilaksanakan tim lintas kementerian itu, bahwa sejak Juli 2023 lalu lalu KPK telah melakukan bimtek dan pendampingan kepada Desa Sei Limau agar benar-benar layak saat penilaian dilaksanakan.
"Dengan terpilihnya Desa Sungai Limau, maka KPK mendorong agar Pemda Nunukan dan Desa Sei Limau mempertahankan komitmen predikat tersebut dan melakukan replikasi ke desa-desa lainnya di Nunukan," harapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan KPK RI juga berharap desa lainnya yang ada di Nunukan dan kabupaten lainnya di Kaltara dapat menjadikan Desa Sungai Limau sebagai contoh untuk mewujudkan nilai-nilai anti korupsi.
"KPK RI juga berharap agar desa-desa di Provinsi Kalimantan Utara dapat menjadikan Desa Sungai Limau sebagai best practice mewujudkan Desa Anti Korupsi di kabupaten lain di Kalimantan Utara," katanya menirukan pesan tim penilai KPK RI.
Terpisah, Kepala Desa Sei Limau Mardin menyampaikan, dengan dinobatkannya desa yang ia pimpin sebagai Desa Antikorupsi tentu menjadi satu kebanggan tersendiri bagi dia dan seluruh perangkat Desa Sungai Limau, mengingat Desa Sungai Limau menjadi perwakilan dari 232 desa yang tersebar di Nunukan.
"Tentu ini kebangaan tersendiri yah bagi kami, meski memang kami akui juga masih banyak catatan dari KPK dan itu akan menjadi atensi kami kedepannya untuk terus meminta pembinaan dari Inspektorat Nunukan," ucap Mardin.
Dikatakan, bahwa proses penilaian yang berlangsung sejak Februari 2023 hingga Rabu (25/10) ini tentu banyak indikator yang harus dipenuhi dan hasil yang telah disampaikan oleh KPK RI dengan poin 91,5 terasa begitu istimewa.
"Tentu dengan poin ini kami akan terus berbenah, dan terus mengaplikasikan tidak hanya di kantor, tapi juga dengan pelayanan kami di lapangan terhadap masyarakat," sebutnya.
Ditambahkan, bahwa dengan perolehan itu juga dapat terus dipertahankan oleh Desa Sei Limau dan diharapkan akan menjadi contoh bagi 232 desa di Nunukan serta 482 desa di Kaltara.