Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk memberi sanksi kepada dua pengembang yakni Griya Permata Asri (GPA) dan Daun Village.
Ini disampaikan karena sampai saat ini belum terealisasi pembangunan bozem bersama di lokasi rendaman banjir di RT 52 Perumahan GPA.
Japar Sidik mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas ketidakseriusan kedua pengembang tersebut untuk membangun bozem bersama.
"Saya menilai kalau bahasanya kepentingan warga, ini tanggung jawab pemerintah," ucapnya, Kamis (2/11/2023).
Menurutnya, permasalahan ini ada di dua pengembang. Belum ada solusinya, titik temu yang bertahan dengan argumentasi masing-masing. Hingga merasa benar keduanya.
"Artinya yang dikorbankan masyarakat, air ini nggak bisa dibuang. Makanya terjadi banjir karena tak ada pembuangannya," terangnya.
Karena itu, kata dia, Perumahan GPA dan Daun Village harus bersama-sama memikirkan. Begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan dari pembangunan bozemnya.
"Saya dari awal sudah bilang, saya akan kawal terus sepanjang ikut pertemuan ataupun mencari solusi," ungkapnya.
Dengan demikian karena tidak ada keputusan, dirinya menyarankan Pemkot Balikpapan untuk menghukum kedua pengembang tersebut. Pemerintah ini juga mengambang, harusnya masalah ini segera diselesaikan.
"Kalau memang tidak bisa diselesaikan, ya hukum saja yang bermain tak ada jalan lain. Masa masyarakat dikorbankan, itu nggak boleh," imbuhnya. (Adv)