Reporter: Dwi Kurniawan Nugroho | Editor: Bambang Irawan
Bontang - Satuan Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial PK (34) warga Muara Badak yang diduga terlibat dalam kepemilikan, pengendalian, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Kamis, (16/11/2023) pukul 17.30.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyampaikan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jl Soekarno - Hatta Gang Bandung I RT 25 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.
"Tersangka ditangkap di kontrakan di jalan Soekarno Hatta, tersangka sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya.
Saati digeledah, petugas menemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik klip sabu seberat 3,81 gram.
“Saat diintrogasi, barang bukti itu didapat dari kerabatnya. Saat kami cari orang yang dimaksud tidak ditemukan,” ujarnya.
Barang bukti lainnya juga disita diantaranya satu bungkus plastik, satu tas make-up, dan juga satu unit handphone serta satu sedotan plastik.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat satu atau pasal 112 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus, dan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.