Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.4.4/12377/100.01 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah.
SE itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di kalangan pelajar dan ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolh Menengah Pertama (SMP) di Kota Samarinda.
"Sudah jelas di undang-undang lalu lintas, jika usia di bawah 17 tahun tidak diperkenankan membawa kendaraan," ungkap Kepala Disdikbud Kota Samarinda, Asli Nuryadin belum lama ini.
Asli juga mengimbau seluruh wali murid di Kota Samarinda agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anaknya untuk dikendarai sendiri.
Terlebih lagi, aturan ini dilatarbelakangi oleh peraturan yang mengharuskan para pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat minimal usia 17 tahun.
"Kita harapkan juga pengertian dan tanggung jawab dari orang tua," tegasnya.
Disdikbud Samarinda juga akan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk dapat memberikan sosialisasi kepada siswa di lingkungan sekolah.
"Sebenarnya orang tua sudah pernah diberi tahu oleh pihak sekolah dan sudah sosialisasi oleh pihak kepolisian. Tapi kami akan sosialisasi kembali, kalau bisa di akhir tahun," demikian Asli. (Adv)