Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Delapan Pengemis Berkedok Peminta Sumbangan Ponpes di Demak Diamankan Satpol PP PPU

Satpol PP PPU amankan delapan pengemis asal Demak, Jawa Tengah. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Delapan Pengemis Berkedok Peminta Sumbangan Ponpes di Demak Diamankan Satpol PP PPU

    PusaranMedia.com

    Satpol PP PPU amankan delapan pengemis asal Demak, Jawa Tengah. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Delapan Pengemis Berkedok Peminta Sumbangan Ponpes di Demak Diamankan Satpol PP PPU

    Satpol PP PPU amankan delapan pengemis asal Demak, Jawa Tengah. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan  

    PENAJAM - Delapan pengemis asal Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (22/11/2023) malam. 

    Dari delapan jaringan pengemis ini lima orang diantaranya diamankan di Masjid Agung Al Ikhlas, Kelurahan Nipah-Nipah dan tiga orang lainnya diamankan di Kelurahan Petung. 

    Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto mengatakan, delapan pengemis yang berasal dari Kabupaten Demak tersebut yakni berinisial S (31), MTA (15), BS (29), M (21), IHM (23), TR (23), MH (30) dan Sa (18).  “Berinisial S bertindak sebagai koordinator lapangan,” kata Margono, Kamis (23/11/2023). 

    Untuk melancarkan aksinya, mereka menjual kalender yang mencatut Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mubarok yang ada di Kabupaten Demak antara Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per kalender. 

    Setelah ditelusuri oleh Satpol PP ternyata uang hasil penjualan kalender tidak ada yang masuk ke Pondok Pesantren Darul Mubarok. “Setelah kami telusuri, tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren itu,” jelasnya. 

    Setiap pengemis wajib menyetorkan hasil penjualan kalender sebesar Rp18 ribu ke pria berinisial S selaku koordinator lapangan. Dari 18 ribu tersebut, S menyetorkan ke koordinator utama berinisial MN yang ada di Demak sebesar Rp6 ribu.

    Sedangkan sisanya Rp12 ribu dikelola oleh S untuk operasional kendaraan. “Setoran uang ke MN itu ternyata digunakan untuk judi online,” bebernya. 

    Selain itu, mereka juga wajib menyetorkan ke koordinator lapangan berinisial S sebesar Rp25 ribu per hari untuk operasional harian kendaraan dan uang pengganti tiket penyeberangan dari Kota Surabaya, Jawa Timur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

    “Mereka awalnya beroperasi di Kalsel, kalau di PPU baru satu hari. Mereka sampai di Kalsel dua minggu lalu. Dari Demak menuju Surabaya, kemudian naik kapal feri dari Surabaya ke Banjarmasin,” ujarnya. 

    Margono mengungkapkan, mobil operasional yang digunakan para pengemis itu dibawa dari Demak. “Mobil itu milik koordinator lapangan berinisial S, mobil itu dalam kondisi kredit lima tahun dengan cicilan Rp3,3 juta per bulan, hasil setoran para pekerja (pengemis),” bebernya. 

    Margono mengungkapkan, para pengemis diamankan Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Tibum). 

    Seluruh pengemis saat ini tengah diamankan di kantor Satpol PP PPU untuk dilakukan dibina. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Satpol PP menduga ada unsur tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Karena satu orang yang dipekerjakan sebagai pengemis ada anak di bawah umur. 

    “Untuk koordinator lapangan berinisial S akan diserahkan ke Polres PPU, karena disinyalir ada dugaan perdagangan orang dan perlindungan anak,” tandasnya.