Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menerima kunjungan resmi dari Konsulat Jenderal Pemerintah Jepang dalam rangka bertukar informasi terkait perlintasan Warga Negara Jepang di Pintu Resmi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi didampingi Kepala Sub Seksi Lantaskim Zulfan Andrian menyampaikan, kunjungan resmi itu setelah diterimanya surat dari Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya bernomor 107/P/23 tanggal 23 Oktober 2023 perihal permohonan izin staf Konsulat Jenderal Jepang untuk melakukan kinjungan ke Kantor Imigrasi Nunukan.
"Jadi dalam pertemuan itu, Konsulat Bidang Keamanaan Mr Akai Toshiki mendiskusikan sejumlah persoalan dan kondisi perbatasan di wilayah kerja kami Kantor Imigrasi Nunukan," ujar Reza Pahlevi kepada pusaranmedia.com, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Reza, Akai Toshiki turut mempertanyakan seberapa besar jumlah kunjungan warga Jepang.
Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Nunukan, dalam setahun terakhir ini tercatat hanya 12 orang yang melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka.
"Selain itu kami juga menyampaikan untuk saat ini tidak ada warga negara Jepang yang tinggal atau berdomisili di Kabupaten Nunukan. Kami menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga Negara Jepang," ujarnya.
Ditambahkan Reza, Akai Toshiki juga bertanya terkait pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di perbatasan Nunukan - Sebatik dan Malaysia serta masa berlaku dan sejauh mana penggunaan PLB tersebut.
"Jika berdasarkan perjanjian lintas batas antara Indonesia dan Malaysia di mana hanya untuk warga perbatasan saja dan penggunaan hanya sebatas Nunukan dan Tawau dan masa berlaku dokumen PLB selama tiga tahun," jelasnya.
Pertemuan itu, tambah Reza, dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara keduanya dan dilanjutkan dengan melihat kondisi dan situasi ruang deteni pada Kantor Imigrasi Nunukan.
Kalimantan Utara
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menerima kunjungan resmi dari Konsulat Jenderal Pemerintah Jepang dalam rangka bertukar informasi terkait perlintasan Warga Negara Jepang di Pintu Resmi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi didampingi Kepala Sub Seksi Lantaskim Zulfan Andrian menyampaikan, kunjungan resmi itu setelah diterimanya surat dari Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya bernomor 107/P/23 tanggal 23 Oktober 2023 perihal permohonan izin staf Konsulat Jenderal Jepang untuk melakukan kinjungan ke Kantor Imigrasi Nunukan.
"Jadi dalam pertemuan itu, Konsulat Bidang Keamanaan Mr Akai Toshiki mendiskusikan sejumlah persoalan dan kondisi perbatasan di wilayah kerja kami Kantor Imigrasi Nunukan," ujar Reza Pahlevi kepada pusaranmedia.com, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Reza, Akai Toshiki turut mempertanyakan seberapa besar jumlah kunjungan warga Jepang.
Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Nunukan, dalam setahun terakhir ini tercatat hanya 12 orang yang melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka.
"Selain itu kami juga menyampaikan untuk saat ini tidak ada warga negara Jepang yang tinggal atau berdomisili di Kabupaten Nunukan. Kami menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga Negara Jepang," ujarnya.
Ditambahkan Reza, Akai Toshiki juga bertanya terkait pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di perbatasan Nunukan - Sebatik dan Malaysia serta masa berlaku dan sejauh mana penggunaan PLB tersebut.
"Jika berdasarkan perjanjian lintas batas antara Indonesia dan Malaysia di mana hanya untuk warga perbatasan saja dan penggunaan hanya sebatas Nunukan dan Tawau dan masa berlaku dokumen PLB selama tiga tahun," jelasnya.
Pertemuan itu, tambah Reza, dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara keduanya dan dilanjutkan dengan melihat kondisi dan situasi ruang deteni pada Kantor Imigrasi Nunukan.
Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan menerima kunjungan resmi dari Konsulat Jenderal Pemerintah Jepang dalam rangka bertukar informasi terkait perlintasan Warga Negara Jepang di Pintu Resmi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Reza Pahlevi didampingi Kepala Sub Seksi Lantaskim Zulfan Andrian menyampaikan, kunjungan resmi itu setelah diterimanya surat dari Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya bernomor 107/P/23 tanggal 23 Oktober 2023 perihal permohonan izin staf Konsulat Jenderal Jepang untuk melakukan kinjungan ke Kantor Imigrasi Nunukan.
"Jadi dalam pertemuan itu, Konsulat Bidang Keamanaan Mr Akai Toshiki mendiskusikan sejumlah persoalan dan kondisi perbatasan di wilayah kerja kami Kantor Imigrasi Nunukan," ujar Reza Pahlevi kepada pusaranmedia.com, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Reza, Akai Toshiki turut mempertanyakan seberapa besar jumlah kunjungan warga Jepang.
Berdasarkan data yang dimiliki Imigrasi Nunukan, dalam setahun terakhir ini tercatat hanya 12 orang yang melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka.
"Selain itu kami juga menyampaikan untuk saat ini tidak ada warga negara Jepang yang tinggal atau berdomisili di Kabupaten Nunukan. Kami menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga Negara Jepang," ujarnya.
Ditambahkan Reza, Akai Toshiki juga bertanya terkait pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di perbatasan Nunukan - Sebatik dan Malaysia serta masa berlaku dan sejauh mana penggunaan PLB tersebut.
"Jika berdasarkan perjanjian lintas batas antara Indonesia dan Malaysia di mana hanya untuk warga perbatasan saja dan penggunaan hanya sebatas Nunukan dan Tawau dan masa berlaku dokumen PLB selama tiga tahun," jelasnya.
Pertemuan itu, tambah Reza, dilanjutkan dengan pertukaran cinderamata antara keduanya dan dilanjutkan dengan melihat kondisi dan situasi ruang deteni pada Kantor Imigrasi Nunukan.