Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser Menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang di hadapi tiga orang karyawan yang bekerja di PT Pandu Siwi Sentosa naungan United Tractor Kideco Jaya Agung di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (26/4/2021).
Rapat di pimpin langsung Wakil DPRD Paser Fadly Imawan di dampingi Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari Beserta Anggota DPRD Paser lainnya. RDP juga dihadiri oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Paser dan perwakilan manajeman dari masing-masing perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan mengatakan pihaknya melakukan mediasai tersebut, disebabkan ada ketidaksepemahaman antara Karyawan yang telah di PHK oleh perusahaan dengan Perusahaan yang telah melakukan PHK. Di mana, kata dia, pada saat penghitungan pembayaran uang pesangon, perusahaan dan karyawan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
"Perusaahaan menggunakan UU Omnibus Law sementara karyawan menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya. Fadly mengungkapkan bahwa pekerja menginginkan agar Pemberlakukan pesangon sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menyikapi hal tersebut agar dapat diselesaikan secara musyawarah. "Penyelesaian tersebut dikembalikan pada forum Tripartit, dimana pada proses mediasi tersebut diharapkan tidak sampai pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ujar Fadly Imawan.
Dari pembahasan rapat tadi, kata Fadly, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, sehingga diharapakan pihak Perusahaan PT United Tractor site Kideco Jaya Agung segera melakukan pertemuan kembali dengan pihak karyawan yang bersangkutan dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Paser Ikhwan Antasari mengatakan pengawasan terhadap perusahaan segera diberlakukan, sehingga persoalan PHK dengan selisih pendapat tidak terjadi kembali.
Ia menekanakan agar pihak perusahaan tetap mempertimbangkan masa kerja dalam pemberian pesangon, sesuai dengan UU 13/2003 di mana karyawan yang telah di PHK juga telah memberikan sumbangsih terhadap perusahaan. "Untuk para pihak yang melakukan perselisihan ini agar diselesaikan dengan cara yang baik dan jangan sampai ada yang merasa dirugikan," pungkasnya. (adv)