Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU PPU Sediakan Baliho Kampanye untuk Peserta Pemilu 2024

Komisioner KPU PPU Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU PPU Sediakan Baliho Kampanye untuk Peserta Pemilu 2024

    PusaranMedia.com

    Komisioner KPU PPU Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    KPU PPU Sediakan Baliho Kampanye untuk Peserta Pemilu 2024

    Komisioner KPU PPU Mochammad Misran. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM- Tahapan kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Pada Pemilu kali ini, KPU Penajam Paser Utara (PPU) akan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilu hanya berupa baliho ukuran 4x6 meter persegi. 

    Komisioner  KPU PPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Mochammad Misran mengatakan, baliho yang disediakan oleh KPU masing-masing satu untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD RI serta Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. 

    Atribut kampanye seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dicetakkan oleh KPU digabungkan dalam satu baliho, begitu juga dengan seluruh calon anggota DPD RI dan 18 parpol peserta Pemilu. 

    “APK yang disediakan KPU hanya satu saja. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden hanya satu baliho, begitu juga dengan 18 parpol juga digabungkan dalam satu baliho serta 20 calon anggota DPD RI juga dicetak dalam satu baliho,” kata Misran, Minggu (26/11/2023). 

    Alat peraga kampanye yang disediakan oleh KPU PPU hanya dipasang di satu titik. Para calon legislatif dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dipersilakan untuk mencetak baliho sendiri dan dipasang di titik yang telah ditentukan oleh KPU. 

    “Titik pemasangan atribut kampanye sudah ditetapkan, ada 50 titik yang tersebar di seluruh kecamatan. Peserta pemilu tetap boleh memasang baliho di luar dari titik yang ditetapkan tersebut sepanjang mendapatkan izin dari pemilik lahan. Kemudian peserta pemilu tidak boleh memasang baliho di tempat yang dilarang seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya,” terangnya. 

    Misran mengimbau, seluruh calon legislatif dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mematuhi seluruh aturan dan mekanisme kampanye.