Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menorehkan prestasi fantastis di penghujung 2023 dengan memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Ari Bintang Prakosa didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irawan EM dan Kasi Intel, Fariz Oktan saat menggelar siaran pers, Rabu (29/11/2023).
Bintang menerangkan, pemulihan kerugian keuangan negara berasal dari dua perkara, yakni tindak pidana korupsi embung di Desa Bukit Pariaman dan perkara perpajakan. Untuk perkara perpajakan merupakan pelimpahan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Balikpapan.
“Ini sebuah prestasi untuk bidang pidsus Kejari Kukar berkenaan dengan pemulihan kerugian keuangan negara. Kita juga menginfokan kepada masyarakat Kukar atas prestasi kinerja Kejari Kukar,” terang Bintang.
Irawan EM mengaku telah menahan tiga tersangka atas kasus korupsi embung. Tiga orang tersebut memiliki jabatan selaku PPK, PPTK dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya. Kini ketiganya tengah dalam proses penanganan perkara.
Atas kasus korupsi embung ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliar. Karena berdasarkan hasil temuan, ada nilai yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Namun karena ketiga tersangka sudah beritikad baik mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Kukar akan memberikan pertimbangan hukum dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa.
“Karena bayar full (kerugian negara), pihak kejaksaan akan memberikan pertimbangan dalam memberikan hukuman,” tuturnya.
Kemudian, perkara perpajakan atas pelimpahan dari PPNS Kanwil Balikpapan. Perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 juta lebih karena salah satu pengusaha transportasi suplai BBM memanipulasi setoran pajak. “Salah satu pengusaha di transportasi suplai BBM memanipulasi setoran pajak dan tidak disetorkan,” ungkapnya.
Kejari Kukar pun melakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan melaksanakan denda damai. Dengan upaya RJ maka tersangka pidana harus mengembalikan pajak yang digelapkan disertai denda sebanyak empat kali lipat.
Kasus ini tidak akan dilanjut ke persidangan, sebab tersangka sudah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui UU Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 poin k.
“Pada poin k, kejaksaan bisa memberikan denda damai. Kami memberi penjelasan kepada terdakwa, bila mengembalikan nilai manipulasi dan dan bayar denda, maka kasus tidak akan diproses, bisa diproses denda damai,” jelasnya.
“Kami berhasil memulihkan kerugian pajak dan dendanya. Jadi total yang harus disetorkan ke negara Rp700 juta,” timpal Irawan.
Irawan membeberkan, baru ada dua kejari yang menerapkan RJ, yaitu Kukar dan Banjarmasin. Selanjutnya, Kejari Kukar akan langsung mengembalikan uang tersebut kepada kas negara melalui Bank Mandiri.
“Terkait dua perkara yang sudah berhasil diselesaikan kerugian keuangan negaranya, maka uangnya akan segera kita setorkan ke kas negara. Sehingga pemulihan keuangan negara sudah tuntas,” tandasnya.