Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Wali Kota Samarinda Sampaikan Solusi untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU

Ilustrasi antrean di salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Wali Kota Samarinda Sampaikan Solusi untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU

    PusaranMedia.com

    Ilustrasi antrean di salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

    Wali Kota Samarinda Sampaikan Solusi untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU

    Ilustrasi antrean di salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA - Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda terus terjadi dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya.

    Antrean tersebut dipicu kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat, akibat dari kebiasaan pengetap yang kerap kali membeli BBM dalam jumlah besar. 

    Dampaknya, pasokan BBM untuk masyarakat umum terus menurun. "Saya perhatikan kemacetan kerap terjadi di SPBU Jalan Gatot Subroto dan Tanah Merah. Saya minta Pertamina bisa melakukan pembinaan SPBU yang kerap mengganggu lalu lintas. Segera rumuskan formulanya agar antrean tidak sampai menggular ke jalan protokol," tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

    Untukmeminimalisir antrean yang panjang, ia pun menyarankan Pertamina agar menyesuaikan jam operasional di SPBU, mengingat antrean kendaraan seringkali terjadi di pagi hari, ketika masyarakat memulai aktivitasnya.

    "Mungkin bisa buka lebih pagi, atau buka sampai tengah malam dengan catatan jumlah kuota yang diberikan ke SPBU memang sesuai permintaan," ujarnya.

    Kemudian untuk mengatasi fenomena penjualan BBM ilegal yang dikenal sebagai 'Pertamini' tersebut, Andi Harun menyatakan perlu melakukan sosialisasi ulang kepada para pedagang secara bertahap, dengan melibatkan Pertamina.

    Sebab, distribusi BBM harus mengikuti Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Samarinda dan peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Pengugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur.

    "Kita juga masih mempertimbangkan untuk membentuk tim satgas dalam pengendalian dan pendistribusian BBM Solar dan Pertalite," tandasnya.