Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengelola Hutan Kota Nipah-Nipah seluas 15 hektare di belakang kantor Bupati PPU, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Pemkab PPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Hutan Kota Nipah-Nipah seluas 15 hektare sejak 2009 silam. Pemerintah daerah menjadikan sebagai kawasan hutan lindung untuk tetap menjaga kelestarian flora dan fauna serta menjadi paru-paru kota.
“Kami mengelola Hutan Kota Nipah-Nipah seluas 15 hektare berdasarkan SK Penlok yang diterbitkan pemerintah daerah pada 2009,” kata Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, Senin (4/12/2023)
Ia mengungkapkan, Dinas Perkimtan PPU telah membangun akses jalan masuk kawasan Hutan Kota Nipah-Nipah pada 2023. Akses jalan tersebut dibangun dua jalur menggunakan paving blok. Selain akses jalan, Hutan Kota Nipah-Nipah juga telah dibangunkan pos penjagaan.
“Tahun ini kami tingkatkan akses jalan masuk sampai pintu gerbang hutan kota,” bebernya.
Khairil mengungkapkan, Hutan kota Nipah-Nipah memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lokasi outbound. Dinas Perkimtan masih mencari formula agar hutan kota bisa dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan di luar ruangan atau outbound. Karena saat ini masih dilakukan pembatasan bagi masyarakat untuk mengakses hutan kota untuk mencegah terjadinya pengrusakan hutan.
“Hutan kota sudah dipagar keliling, jadi tidak sembarangan bisa mengaksesnya,” tandasnya.