Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit dari 8 Negara

Karantina Kaltim musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Rabu (6/12/2023). (Foto: Karantina Kaltim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit dari 8 Negara

    PusaranMedia.com

    Karantina Kaltim musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Rabu (6/12/2023). (Foto: Karantina Kaltim)

    Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit dari 8 Negara

    Karantina Kaltim musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Rabu (6/12/2023). (Foto: Karantina Kaltim)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

    BALIKPAPAN - Karantina Kaltim melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada Rabu (6/12/2023). 

    Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari hasil penahanan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina pada 18 Agustus sampai 4 Desember 2023.

    Media pembawa HPHK hasil penahanan yang dimusnahkan antara lain 78,18 kg daging babi olahan, 5,39 kg sosis babi dan 0,32 kg sosis bebek yang berasal dari Manado, Malaysia dan Singapura. 

    Sedangkan media pembawa OPTK hasil penahanan yang dimusnahkan terdiri dari 38,94 kg buah segar, 7,16 kg kacang-kacangan, 20,5 kg beras, 4,08 kg sayuran segar, 3,62 kg benih buah dan sayur, 1,16 kg rempah-rempah, 0,10 kg cabai kering, 0,6 kg benih bunga, dan 0,6 kg jahe. 

    Media pembawa OPTK tersebut berasal dari Arab Saudi, India, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, Singapura, Sri Lanka dan Thailand.

    Penahanan dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal. 

    Tujuan penahanan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK yang berpotensi terdapat pada media pembawa tersebut ke dalam wilayah Indonesia. 

    Ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

    Pejabat Tinggi Karantina Kaltim, Akhmad Alfaraby mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Karantina Kaltim.

    "Kami lakukan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas dan fungsi Karantina sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak patuh karantina agar lain kali melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina," kata Alfaraby, Kamis (7/12/2023).