Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Jalan Muara Badak-Marangkayu kini bukan lagi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), karena tatusnya sudah berubah jadi kewenangan jalan provinsi.
Ini diungkapkan Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti.
Dijelaskannya, jalan yang dulunya menjadi kewenangan kabupaten ini sudah resmi berpindah kewenangan ke pemerintah provinsi Kaltim. Sebab, fungsi jalannya telah berubah.
Menurut Linda, seiring berjalannya waktu jalan semakin berkembang. Bahkan bisa menjadi jalan negara bila sudah menghubungkan antar provinsi.
“Simpang 5 Badak ke Jalan Bontang, kemudian Marangkayu tembus ke ujung ke jalan nasional itu sudah masuk ke jalan provinsi. Muara Badak-Marangkayu jadi jalan provinsi dilihat dari fungsi menghubungkan provinsi,” jelas Linda.
Tugas terakhir Dinas PU hanya sampai penghujung 2023 ini sebelum jalan Muara Badak-Marangkayu sepenuhnya dikelola provinsi. Kini, PU bertugas menyelesaikan kontrak kerjaan di Jembatan Sambera sampai Desember.
“Karena kita sudah menjalankan kontrak, jadi kita selesaikan. Kita mengganti lantai dan memperbaiki yang bawah, struktur bawah itu biar nggak korosi. Nanti bru dilanjut (perbaikan) sama provinsi,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengusulkan jalan Jongkang-Karang Paci yang menghubungkan Tenggarong Seberang-Samarinda untuk masuk ke jalan provinsi.
Namun, pemorov masih enggan menerima usulan tersebut dikarenakan banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas di jalan Jongkang-Karang Paci.
Jika dilihat dari fungsi, jalan Jongkang-Karang Paci sudah masuk ke dalam wewenang jalan provinsi dan harus diserahkan. “Tapi provinsi tidak mau karena kondisi jalannya mungkin masih banyak yang rusak berat,” tandasnya.