Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kendalikan Inflasi, Pemkab PPU Berencana Subsidi Biaya Transportasi Bahan Kebutuhan Pokok

Pj Bupati PPU Makmur Marbun. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kendalikan Inflasi, Pemkab PPU Berencana Subsidi Biaya Transportasi Bahan Kebutuhan Pokok

    PusaranMedia.com

    Pj Bupati PPU Makmur Marbun. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Kendalikan Inflasi, Pemkab PPU Berencana Subsidi Biaya Transportasi Bahan Kebutuhan Pokok

    Pj Bupati PPU Makmur Marbun. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU)  berencana mensubsidi biaya transportasi bahan kebutuhan pokok. Rencana kebijakan subsidi transportasi sembako tersebut merupakan salah satu upaya mengendalikan inflasi daerah. 

    “Kami berencana subsidi biaya angkutan bahan kebutuhan pokok, anggarannya dibebankan di APBD,” kata Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, Selasa (12/12/2023). 

    Rencana subsidi ongkos transportasi, kata Makmur Marbun, agar bahan kebutuhan pokok yang didatangkan dari luar daerah harganya tetap terjangkau.

    “Kalau biaya angkutan disubsidi maka harga bahan kebutuhan pokok akan terjangkau dan inflasi dapat dikendalikan,” ujarnya. 

    Makmur Marbun mengungkapkan, salah satu komoditas bahan kebutuhan pokok yang menyumbangkan inflasi yang cukup tinggi adalah cabai. Pemerintah daerah pun berencana menjalin kerja sama dengan salah satu kebupaten/kota penghasil cabai, kentang, jagung dan beras di Provinsi Sumatera Utara. 

    Karena, harga cabai di Benuo Taka sulit dikendalikan lantaran pasokannya terkadang tidak memadai.

    “Kami akan kerja sama dengan daerah penghasil cabai, beras, kentang dan jangung di Sumatera Utara. Rencannaya biaya transportasinya akan disubsidi. Contohnya di sana (Sumatera Utara) harga cabai Rp60 ribu, ongkos trasportasinya sampai ke PPU Rp25 ribu. Jadi total harganya sampai di PPU Rp85 ribu. Jadi, 25 ribu itu dibebankan ke APBD atau disubsidi. Sehingga harga jualnya di pasar paling mahal Rp65 ribu,” jelasnya. 

    Makmur Marbun menekankan, harga bahan kebutuhan pokok khususnya cabai sulit dikendalikan. Hal tersebut tidak diboleh dibiarkan oleh pemerintah daerah karena akan mempengaruhi tingkat inflasi daerah dan daya beli masyarakat. 

    “Kebijakan untuk mengendalikan harga memang harus dilakukan, tidak bisa didiamkan. Karena hal tersebut mempengaruhi daya beli masyarakat,” tandasnya.