Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Salah satu perusahaan pencacah plastik di Jalan Mangkujenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, RT 21 dikeluhan warga sekitar akibat kebisingan yang ditimbulkan oleh mesin pabriknya.
Ini disampaikan Ketua RT 21 Simpang Pasir, Sulistiyono usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai dampak lingkungan pabrik plastik di Jalan Mangkujenang ke DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/12/2023).
Ia mengakui kebisingan yang ditimbulkan oleh perusahaan plastik yang terletak di tengah permukiman warga tersebut telah mengganggu aktivitas mereka sejak awal Juli 2023 lalu.
"Kebisingan biasanya dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang baru berhenti. Lalu berlanjut lagi jam 1 siang sampai jam 5 sore. Warga kami mayoritas berkebun dan kalau belum sampai jam 12 siang, kami mau istirahat jadi terganggu," kata Sulistiyono.
Warga bersama pihak perusahaan telah berusaha melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan. Mulai dari mediasi di tingkat RT, kelurahan hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Tapi situasi tersebut tetap belum membuahkan hasil yang diharapkan.
"Akhirnya karena sudah berlarut, kami inisiatif meminta bantuan ke Komisi III DPRD Samarinda. Seandainya itu ada di kawasan industri, mungkin kita tidak bisa menuntut karena itu sudah ranah mereka," jelasnya.
Pemilik perusahaan plastik, James mengakui memang adanya keluhan dari warga terkait kebisingan mesin pabrik dan limbah air.
Dia menegaskan pabriknya dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Warga mungkin ada masalah kebisingan dan limbah air. Tapi kami perusahaan tetap menjalankan SOP yang berlaku sampai menemukan titik terang," ujarnya.
James pun menawarkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan berharap dapat berdamai dengan warga demi mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
"Kami berharap bisa berdamai dengan warga mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya.