Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
Banner ADV

Dijanjikan Upah Rp57 Juta, Pria Asal Tarakan Coba Selundupkan Sabu 1,6 Kg dari Malaysia

Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,6 Kg yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

BERITA TERKAIT

    Banner ADV

    Kalimantan Utara

    Dijanjikan Upah Rp57 Juta, Pria Asal Tarakan Coba Selundupkan Sabu 1,6 Kg dari Malaysia

    PusaranMedia.com

    Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,6 Kg yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Banner ADV

    Dijanjikan Upah Rp57 Juta, Pria Asal Tarakan Coba Selundupkan Sabu 1,6 Kg dari Malaysia

    Pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1,6 Kg yang diamankan Satreskoba Polres Nunukan. (Foto: Polres Nunukan)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN - Seorang pria berinisial RA (36) asal Kota Tarakan ditangkap jajaran personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan setelah menguasai dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,6 kilogram (Kg).

    Warga kelurahan Karang Anyar Pantai ini diringkus di Dermaga PLBN Sebatik, Jalan Ahmad Yani, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara pada, Jumat (24/11/2023)  sekira pukul 08.47 WITA. 

    Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang pria yang diduga menguasai narkoba. 

    "Dari informasi itu personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati seorang pria yang mencurigakan tengah berada di Dermaga PLBN Sebatik," ujar Siswati kepada pusaranmedia.com, Kamis (14/12/2023). 

    Dikatakan Siswati, saat itu personel mendapati seorang laki-laki sedang melintas membawa satu buah tas ransel dan satu buah kotak kardus warna coklat.

    Lantaran mencurigakan, pria tersebut kemudian diadang. Saat diperiksa dalam kotak kardus warna coklat yang dibawahnya ditemukan seperangkat mesin las listrik.

    "Saat dibuka, dalam mesin las listrik ini ada dua bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga sabu," ujarnya.

    Saat dilakukan pemeriksaan, masing-masing bungkusan tersebut dberisi sabu dengan total berat 1,6 Kg. Kepada polisi pelaku mengaku membawa sabu atas suruhan seorang pria yang berada di Tawau Malaysia dengan inisial AB. 

    "Rencananya, sabu ini akan dibawa oleh pelaku RA ke Toli - Toli, Sulawesi Tengah," bebernya. 

    Namun, RA mengaku tidak mengetahui kepada siapa sabu ini akan diserahkan. Untuk alur perjalanan diatur oleh AB dan di arahkan melalui via telpon. 

    "Pelaku ini peranannya kurir, jadi sabu ini dia ambil di Tawau kemudian akan dibawah ke Toli-Toli dengan upah yang dijanjikan Rp57 juta," jelasnya. 

    Hingga kini, kata Siswati, pihaknya baru berhasil mengamankan RA. Sementara AB yang diketahui sedang berada di Malaysia  telah ditetapkan sebagai DPO.

    Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, RA telah mendekam di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.