Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dishub Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap BBM untuk Atasi Antrean di SPBU

Salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dishub Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap BBM untuk Atasi Antrean di SPBU

    PusaranMedia.com

    Salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

    Dishub Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap BBM untuk Atasi Antrean di SPBU

    Salah satu SPBU di Kota Samarinda (foto : istimewa)

    Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin

    SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai Januari 2024.

    Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengaku sistem ganjil genap yang akan diberlakukan akan membatasi kendaraan roda empat (R4) dengan nomor plat ganjil untuk mengisi bahan bakar hanya pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal genap.

    “Kita akan mulai melakukan sosialisasi ke semua SPBU pada 2 Januari 2024 nanti," ujar Manalu.

    Adapun alasan Dishub Samarinda menerapkan sistem tersebut karena, kendaraan R4 berkapasitas 1.980 hingga 1.200 cc, dengan satu liter bensin dapat menempuh jarak hingga 20 kilometer. 

    Sedangkan, jika kendaraan diisi penuh seharga Rp300 ribu, yang setara dengan 30 liter, maka kendaraan tersebut dapat menempuh jarak sekitar 600 kilometer.

    "Pastinya kan mereka tidak mengantre pada keesokan harinya lagi," jelasnya.

    Manalu menyebut nantinya ada sejumlah SPBU yang akan mengalami penyesuaian jam operasional, diantaranya di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Diponogoro, Jalan Juanda Baru, Jalan Juanda Laman, Jalan Teuku Umar, Jalan Kadrie Oening, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Untung Suropati, dan Jalan PM Noor Samarinda.

    “Sebelas SPBU ini nantinya akan dilakukan pemberlakuan jam saat pengisian BBM, karena dikawasan itu merupakan titik rawan terjadinya kemacetan,” ungkapnya.

    Pemberlakuan jam pelayanan pada sebelas SPBU tersebut yakni, untuk Senin sampai Jumat SPBU akan beroperasi mulai pukul 10.00 WITA sampai 12.00 WITA.

    Kemudian dilanjutkan kembali dari pukul 18.00 – 22.00 WITA. “Nantinya khusus pada Sabtu sampai Minggu akan buka mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WITA. Setelah jam tersebut tidak melakukan penjualan lagi,” paparnya.

    Namun, lanjut dia, sistem ganjil genap yang akan diterapkan tidak akan berlaku bagi kendaraan seperti ambulans, ojek online, dan angkutan umum. Kendaraan-kendaraan tersebut akan diberikan keringanan dengan memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dishub. 

    "Sejumlah kendaraan itu harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti ijin trayek, KIR, dan syarat lainnya," ujarnya.

    Selanjutnya, Dishub Samarinda juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melakukan pengecekan terhadap kapasitas tangki bahan bakar pada sepeda motor, guna memastikan tidak ada modifikasi yang dilakukan pada tangki kendaraan tersebut.

    "Untuk motor tangki besar akan kami tanyakan dulu itu untuk perjalanan kah atau hanya untuk tanda petik (pengetap),” tuturnya.

    Meskipun begitu, Manalu berharap bahwa penerapan sistem ganjil genap ini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM jenis pertalite yang kerap kali langka dan menyebabkan antrean panjang di SPBU.

    “Diharapkan setelah diberlakukannya sistem ini dapat mereduksi para penyuplai ke BBM ke pertamini, dan juga mengurangi antrean lagi,” tutupnya.