Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Satpol PP PPU Tempatkan 12 Personel di Tiap Kecamatan 

Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Satpol PP PPU Tempatkan 12 Personel di Tiap Kecamatan 

    PusaranMedia.com

    Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Satpol PP PPU Tempatkan 12 Personel di Tiap Kecamatan 

    Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Susanto. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan

    PENAJAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menempatkan 12 personel setiap kecamatan dalam rangka membantu camat dalam pelaksanaan ketertiban umum. 

    Total 48 personel Satpol  PP yang BKO atau bawah kendali operasi di kantor kecamatan untuk membantu menjaga ketentraman dan ketertiban (Trantib) wilayah.

    Apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemerintah daerah bersama TNI-Polri meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

    “Untuk mempermudah tugas camat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, kami memberikan BKO satu regu yang terdiri dari 12 personel setiap kecamatan,” kata Kepala Satpol PP, Margono Hadi Sosanto, Minggu (17/12/2023).

    Margono mengatakan penempatan personel di setiap kecamatan dilakukan karena camat memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum. 

    “Personel Satpol PP yang BKO di setiap kecamatan itu dibawahi oleh Seksi Trantip,” terangnya. 

    Margono menekankan, Satpol PP PPU memiliki 300 lebih personel, tapi 48 personel diperbantukan di setiap kecamatan.

    Jadi, lanjut dia, Jumlah personel secara keseluruhan dinilai masih kurang mengingat wilayah Benuo Taka cukup luas untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan. 

    “Kalau dilihat dari tugas dan kewenangan Satpol PP, jumlah personel yang ada saat ini masih kurang,” terangnya.

    Margono berharap ke depan ada kebijakan dari pemerintah untuk memberikan kuota pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Satpol PP agar kekurangan personel dapat diatasi. 

    “Jumlah personel Satpol PP itu lebih banyak berstatus THL dibandingkan yang berstatus PNS,” tandasnya.