Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa berlangsung dari 11-20 Desember 2023.
Komisioner KPU PPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Feri Mei Effendi mengingatkan seluruh PPS untuk memastikan calon petugas KPPS tidak terdaftar sebagai simpatisan maupun pengurus partai politik (parpol). Sebab, petugas adhoc Pemilu 2024 tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas politik praktis atau memihak kepada peserta Pemilu.
“Saat ini PPS sedang melakukan perekrutan calon anggota KPPS. Catatan penting, PPS harus clearkan calon anggota KPPS tidak menjadi simpatisan partai politik, apalagi pengurus partai politik. Karena penyelenggara pemilu harus tegak lurus sesuai regulasi yang ada,” kata Feri, Senin (18/12/2023).
Feri menegaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS harus tetap menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS yang terpilih nantinya juga harus menjaga integritas dan netralitas agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami semua (komisioner KPU), termasuk PPK, PPS dan KPPS sudah menjadi keharusan untuk menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tahapan Pemilu sampai selesai dan tidak boleh memihak dengan kontestan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat anggota adhoc pemilu yang terindikasi memihak dengan peserta pemilu akan diproses sesuai dengan aturan. Karena, perbuatan semacam itu merupakan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu.
“Kami diikat dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Apakah pelanggaran kode etik yang mengarah ke pidana pemilu atau hanya kode etik badan adhoc, itu pasti akan dilakukan kajian mendalam terhadap dugaan tersebut,” terangnya.
Feri pun mewanti-wanti anggota KPPS selaku petugas di Tempat Pemungutan Suara (KPPS) agar tetap menjunjung tinggi kode etik. Karena, petugas KPPS sangat rawan untuk digoda bagi peserta pemilu yang hendak melakukan kecurangan saat di hari H pemungutan suara.
“Godaan itu pasti ada, jangan sampai tergoda. Kalau tergoda, berarti melanggar kode etik dan ada konsekuensinya. Adhoc itu punya hak politik, tapi hanya digunakan saat di bilik suara. Kami ingatkan, sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” tuturnya.

